PortalMadura.Com, Sumenep – Polisi meringkus pelaku tindak pidana pencurian mobil pikap di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pelaku D. Masikkik (36) warga Dusun Tengah, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, kepulauan Kangean, Sumenep. Mobil yang dicuri, pikap L300 warna coklat nopol M 8239 XD.
Mobil pikap tersebut milik Daeng Daud, warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa. “Pikap itu raib saat di parkir di halaman rumah korban, Kamis sore (24/3/2022),” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu (26/3/2022).
Terungkapnya kasus pencurian mobil pikap ini, berawal dari laporan korban. Lalu polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa mobil milik korban ada di halaman rumah pelaku di Dusun Pasar, Desa Pandeman, Arjasa.
“Saat didatangi oleh anggota Polsek Kangean, pelaku tidak ada di rumah itu, hanya ada istrinya, Tiama. Dari keterangan istrinya, bahwa mobil pikap memang dibawa oleh suaminya [pelaku],” katanya.
Pengejaran dilakukan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat ada di Balai Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa tanpa melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 363 KUH Pidana.(*)