PortalMadura.Com, Pamekasan – Delapan tersangka pengedar narkotika dan Minuman Keras (Miras) oplosan dibekuk Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, delapan tersangka itu diamankan selama melakukan operasi tumpas narkoba Semeru sejak tanggal 13-24 April 2018.
“Ada lima pengedar narkoba dan tiga pengedar miras oplosan yang diamankan,” terang Teguh, Rabu (25/4/2018).
Kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo, berinisial MH (30) asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, AM (36) asal Desa Malangan, Kecamatan Pademawu, DS (42) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, DZ (22) warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, dan SW (30) warga Desa Panaguan Kecamatan Proppo.
Sedangkan untuk tiga tersangka pengedar miras oplosan berinisial LD (38) warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, AH (38) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan dan BT (70) warga Kelurahan Barurambat Kota Kecamatan Pamekasan.
“Semua tersangka berasal dari Pamekasan dan ditangkap di wilayah Pamekasan,” jelasnya.
Dari delapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu 1,36 gram, 985 butir pil koplo, alat hisab sabu, dan 84 botol miras oplosan.
“Lima tersangka pengedar narkoba mendapatkan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar miras oplosan masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. (Hasibuddin/Putri)