Polres Pamekasan Bekuk 8 Pengedar Narkoba dan Miras Oplosan

Avatar of PortalMadura.com
Polres Pamekasan Bekuk 8 Pengedar Narkoba dan Miras Oplosan
Polres Pamekasan Bekuk 8 Pengedar Narkoba dan Miras Oplosan (Foto: Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Delapan tersangka pengedar narkotika dan Minuman Keras (Miras) oplosan dibekuk , Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, delapan tersangka itu diamankan selama melakukan operasi tumpas narkoba Semeru sejak tanggal 13-24 April 2018.

“Ada lima dan tiga yang diamankan,” terang Teguh, Rabu (25/4/2018).

Kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo, berinisial MH (30) asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, AM (36) asal Desa Malangan, Kecamatan Pademawu, DS (42) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, DZ (22) warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, dan SW (30) warga Desa Panaguan Kecamatan Proppo.

Sedangkan untuk tiga tersangka pengedar miras oplosan berinisial LD (38) warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, AH (38) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan dan BT (70) warga Kelurahan Barurambat Kota Kecamatan Pamekasan.

“Semua tersangka berasal dari Pamekasan dan ditangkap di wilayah Pamekasan,” jelasnya.

Dari delapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu 1,36 gram, 985 butir pil koplo, alat hisab sabu, dan 84 botol miras oplosan.

“Lima tersangka pengedar narkoba mendapatkan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar miras oplosan masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. (Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.