Polres Pamekasan Ngutang 258 Kasus

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Pamekasan Ngutang 258 Kasus
Ist. Net. Polres Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak mampu menyelesaikan semua yang dilaporkan masyarakat pada tahun 2015.

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh dari , dari 525 laporan kasus kriminal yang diterima, polisi hanya mampu menyelesaikan sebanyak 267 kasus. Artinya, masih memiliki hutang sebanyak 258 kasus yang harus diselesaikan pada tahun 2016.

“Tidak selesainya kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan, sebab tidak sembarangan dalam menyelesaikan kasus kriminal, kami masih butuh waktu untuk melakukan penyelidikan, pemanggilan saksi, hingga akhirnya menetapkan tersangka,” kilah Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Jumat (8/1/2016).

Menurutnya, dalam mengusut sebuah laporan masyarakat harus menaati kaedah hukum yang berlaku. Misalnya, jika menetapkan status tersangka kepada seseorang minimal memiliki dua alat bukti yang sah.

Namun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan semua laporan masyarakat. Termasuk 258 kasus kriminal yang tidak terselesaikan pada tahun lalu dan ditargetkan tahun ini bisa rampung sesuai dengan keinginan. Meski tidak dipungkiri, sebagian dari kasus yang belum terselesaikan itu merupakan laporan baru.

“Kami tidak bisa memastikan kapan semua kasus ini bisa terselesaikan. Tapi yang jelas, kami akan bekerja sesuai tahapan hukum, mulai penyelidikan hingga penyidikan,” janjinya.

Mantan Kapolsek Pagentenan ini mengaku telah memerintahkan jajaran Polsek di 13 kecamatan untuk menekan tindak kriminal dengan melakukan patroli di tempat-tempat rawan. Sehingga, kasus kriminal pada tahun 2016 bisa menurun. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.