Polres Sumenep Tangani 19 Kasus KDRT, 13 Diantaranya Jadi PR Tahun 2017

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Sumenep Tangani 19 Kasus KDRT, 13 Diantaranya Jadi PR Tahun 2017
dok. Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora

PortalMadura.Com, () selama tahun 2016 mencapai 19 kasus yang ditangani penyidik , Madura, Jawa Timur.

“Enam kasus diantaranya sudah selesai ditangani,” kata Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, Rabu (28/12/2016).

Sisa kasus KDRT tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Polres Sumenep di tahun 2017. “Kalau tidak ada kendala kasus ini akan dituntaskan tahun 2017,” janjinya.

UU KDRT

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, Bab III, tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga dalam pasal 5, dijelaskan bahwa: setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual;
d. Penelantaran rumah tangga.

Kekerasan Fisik
Adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU PKDRT).

Kekerasan Psikis
Adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7 UU PKDRT).

Kekerasan Seksual
(Pasal 8 UU KDRT) Kekerasaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

– Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut

– Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga
(Pasal 9 UU PKDRT)1)

– Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

– Penelantaran yang dimaksud sebelumnya juga berlaku bagi setiaporang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomidengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.