Putusan DKPP RI: Pemulihan Nama Baik Hingga Pemecatan Penyelenggara Pemilu di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Putusan DKPP RI: Pemulihan Nama Baik Hingga Pemecatan Penyelenggara Pemilu di Sumenep
DKPP RI

PortalMadura.Com, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) membacakan delapan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 September 2019.

Pada sidang tersebut menyertakan 33 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam delapan perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat desa/ kelurahan, kabupaten/ kota hingga penyelenggara tingkat pusat.

Dari 33 penyelenggara pemilu tersebut, 28 teradu dari unsur jajaran KPU dan lima orang dari unsur jajaran Bawaslu.

Dua perkara di antaranya berasal dari Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan nomor perkara 101-PKE-DKPP/V/2019 dan 102-PKE-DKPP/V/2019.

Ketua Majelis Hakim, Dr. Harjono, yang membacakan amar putusan menyebutkan, terdapat 27 penyelenggara pemilu dari 33 yang disidangkan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Adapun enam penyelenggara pemilu lainnya dikenakan sanksi dengan tiga kategori. Tiga penyelenggara pemilu sanksi peringatan, dua sanksi peringatan keras dan satu penyelenggara diberhentikan tetap.

Dalam rilisnya, dkpp.go.id disebutkan, penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa mendatang adalah Moh. Salin yang menjabat Ketua , Kabupaten Sumenep, Madura, selaku teradu III pada perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2019.

Sedangkan pemulihan nama baik karena tidak bersalah dan kasusnya tidak terbukti diberikan pada Ketua , Anwar Noris dan Sunaryo, Ketua Panwascam Sapeken.

Dari unsur jajaran KPU, Moh. Juaini, Mat Rahman, Moh. Syakrani, Moh. Pauzir, dan Hanullah, kelimanya sebagai KPPS di Desa Sabuntan.

Adapun Ketua Panwascam Masalembu, Sumenep, Nurul Hidayatullah dengan Nomor Perkara 101-PKE-DKPP/V/2019 termasuk bagian dari unsur penyelenggara pemilu yang dilakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.