PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengajukan santunan bagi ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19.
Pengajuan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Nomor 460/5026/10.7.4.07/2021 Tentang Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19.
“SE itu disampaikan pada Jumat (12/3) oleh Pemprov,” terang Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan, Rabu (17/3/2021).
Data pasien Covid-19 yang diajukan, kata dia, sebanyak 79 orang. Termasuk data awal 48 ahli waris yang sempat gagal menerima santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia menyebutkan, setiap ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov.
Namun, kata dia, ahli waris perlu melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jawa Timur. Mulai dari surat keterangan meninggal akibat Covid-19 yang diterbitkan Puskesmas atau Dinas Kesehatan (Dinkes).
Dokumen lainnya, yakni surat keterangan ahli waris, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan foto copy rekening aktif atas nama ahli waris.(*)