PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pria diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial Instagram (IG) dan Facebook (FB).
Pria itu berinisial QS (37) warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penyebar konten pornografi tersebut, ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, di rumahnya, Kamis (13/10/2022) pukul 12.33 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Maret 2022.
“Pelapornya itu, saudara F warga Desa Kecer, Kecamatan Dasuk. Tujuh bulan lalu,” terang Widiarti S.
Selama 7 bulan, kata dia, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait keberadaan terduga.
Petugas baru hari ini mendapat informasi dari warga tentang keberadaan tersangka.
“Pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penyidik menerapkan Pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Trasnsaksi Elektronik.(*)