PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasean Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap Agus Muhammad Choir (28) lantaran ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (30/5/2018) siang.
Penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Dungendek Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka lulusan SMP ini ditangkap petugas di Dusun Paddeg desa setempat.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian diserahkan kepada Satreskoba Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki.
Menurutnya, tersangka ditangkap saat berada di rumah rekannya, setelah diperiksa petugas ditemukan sabu-sabu seberat 0,64 gram di dalam tasnya. Sehingga tersangka langsung dibawa oleh petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1(satu) pocket clip kecil Sabu berat 0,64 gram,1(satu) lembar sobekan kertas sebagai pembungkus, 1(satu) lembar kertas tissu, 1(satu) buah tas laptop warna hitam merek Thosiba.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dan tes urine untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut karena diduga masih ada jaringan lainnnya yang menjadi budak sabu.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf “a” UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Marzukiy/Nanik)