[Studi] Pengaruh Auditor Internal Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemkab Sampang

Avatar of PortalMadura.com
[Studi] Pengaruh Auditor Internal Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemkab Sampang
Muslimah

Oleh : Muslimah*

Salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Laporan keuangan pemerintah yang dihasilkan harus memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Laporan keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah akan digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, informasi yang terdapat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan para pemakai.

Informasi akan bermanfaat apabila informasi tersebut memiliki nilai. Nilai tersebut diantaranya adalah Kualitas (Arfianti, 2011).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bagian Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah (KKAP, Lampiran I:par.35-40) menjelaskan bahwa agar laporan keuangan dapat memenuhi tujuannya diperlukan karakteristik kualitas laporan keuangan, yaitu: relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.

Dilihat dari pendapatan dan belanja Kota tahun anggaran 2015, secara umum masih mempunyai kelemahan terutama yang terkait dengan pengelolaan keuangan. Dalam indikatornya menunjukan efektivitas masih dibawah ideal, artinya masih ada target kinerja dalam pembangunan Kota Sampang yang belum tercapai sesuai dengan sasaran target.

Selain itu terdapat kelemahan pada bagian bendaharawan di setiap SKPD yang belum melakukan pengamanan dan pengendalian secara maksimal, kemudian bagian keuangan setiap SKPD belum melaksanakan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Pembukuan dan pencatatan pada tingkat SKPD belum dilaksanakan dengan baik. Jika ditinjau dari system pengendalian intern, mengungkapkan bahwa masih ditemukan kelemahan dan kekurangan pada pelaksanaan APBD Kota Sampang yaitu sistem dan prosedur akuntansi yang belum diterapkan secara maksimal di bagian keuangan pada masing-masing SKPD.

Kondisi SKPD Kota Sampang tersebut berkaitan erat dengan belum optimalnya informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Kondisi SKPD Kota Sampang tersebut berkaitan erat dengan belum optimalnya pengelolaan uang.

Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh dalam rapat Paripurna yang mana anggota legislatif Sampang membeberkan berbagai temuan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota 2014 lalu. Bukti lemahnya pengelolaan pemerintah.

Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah Kota Sampang masih belum memenuhi kriteria nilai informasi yang disyaratkan. Mengingat bahwa karakterisktik kualitatif merupakan unsur penting dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai dasar pengambilan keputusan.

Demi terselenggaranya Kualitas pelaporan keuangan, maka harus ada peran audit internal yang berkualitas pemanfaatan teknologi yang baik dalam penggunaan sistem pelaporan keuangan. Kualitas informasi dalam pembuatan laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh peran audit internal yang bekerja dalam penyusunan laporan keuangan.

Membantu suatu organisasi atau kantor pemerintahan menyediakan keyakinan yang memadai mengenai informasi pelaporan keuangan organisasi. Menurut Azhar Susanto (2008:95) pengendalian intern yaitu Suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan direksi, manajemen dan pegawai yang dirancang untuk memeberikan jaminan yang meyakinkan bahwa tujuan organisasi akan dapat dirancang melalui efisiensi dan efektivitas operasi, penyajian laporan keuangan yang dapat dipercaya, dan ketaatan terhadap undang-undang dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 05 Tahun 2008 sistem pengendalian intern adalah sebagai berikut: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur (Standar) yang telah ditetapkan, secara efektif dan efisien, dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik.”

Mulyadi (2008:177) menyatakan bahwa keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sangat ditentukan oleh baik atau tidaknya pengendalian intern akuntansi yang berlaku dalam pemerintahan. Jika pengendaliaan intern akuntansi dirancang dan diterapkan dengan baik oleh manajemen di dalam pengelolaan organisasinya, maka laporan keuangan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan akan terjamin ketelitian dan keandalaan.

Sistem pengendalian intern akuntansi yang lemah akan mengakibatkan kekayaan organisasi tidak terjamin keamanannya, informasi akuntansi tidak teliti dan tidak andal, efisiensi tidak terjamin dan kebijakan manajemen tidak dapat dipatuhi.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, pada pasal 17 menyatakan: ayat (1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; ayat (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan; ayat (3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Perencanaan dan Pengawasan

Pada dasarnya perencanaan dan pengawasan intern terdiri dari lima tahapan aktivitas, yaitu sebagai berikut:
Perencanaan tujuan dasar dan sasaran Siklus manajemen (perencanaan dan pengendalian) dimulai dengan tahapan aktivitas perencanaan tujuan dasar dan sasaran.Pemerintah daerah umumnya menetapkan tujuan dasar dalam rumusan yang luas dan jangka panjang yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan sasaran dirumuskan dalam format yang lebih fokus dan mengarahkan pada bidang- bidang pemerintahan dan pelayanan masyarakat, misalnya kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Tujuan dasar dan sasaran berfungsi sebagai pedoman untuk menyusun perencanaan yang bersifat teknis (perencanaan operasional) (Abdul Halim, 2007:30).

Perencanaan Operasional

Tahapan ini merupakan penjabaran operasional dari tujuan dasar dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategik. Perencanaan operasional pada umumnya merupakan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan berikut target kinerja yang akan dicapai.

Perencanaan operasional memuat alternative program dan kegiatan yang akan dicapai. Perencanaan operasional memuat tujuan dasar dan sasaran yang diinginkan. Perencanaan operasional dirumuskan dalam jangka pendek selanjutnya diidentifikasikan dan diekspresikan dalam ukuran datuan uang pada tahap penganggaan (Abdul Halim, 2007:30)

Penganggaran

Proses penyusunan anggaran merupakan aktivitas yang memilki arti dan peranan penting dalam siklus perencanaan dan pengendalian. Penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan suatu anggaran yang berisi pernyataan dalam bentuk satuan uang yang merupakan refleksi dari aktifitas dan target kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu.

Penganggaran pada dasarnya merupakan proses penentuan jumlah alokasi sumber daya ekonomi untuk setiap program dan aktivitas dalam bentuk satuan uang. Anggaran merupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi (Abdul Halim, 2007:31).

Pengendalian dan Pengukuran

Salah satu fungsi anggaran adalah sebagai alat untuk mengukur efisiensi dan efektivitas suatu organisasi yang menunjukkan hubungan input dan output. Input dalam anggaran dinyatakan dalam bentuk pengeluaran atau belanja yang menunjukkan batas maksimum jumlah uang yang akan diperoleh dari estimasi hasil minimal secara rasional dapat dicapai (Abdul Halim, 2007:31).

Pengawasan dilakukan dengan cara membandingkan anggaran dengan realisasinya. Dalam konteks pengeluaran daerah, pengendalian dimaksudkan untuk memastikan apakah: (a) Jumlah realisasi pengeluaran atau belanja tidak melebihi jumlah yang dianggarkan; dan (b) Tingkat kegiatan yang direncanakan dapat dicapai. Pengukuran adalah aktivitas pencatatan realisasi pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar perbandingan dengan anggaran dalam aktivitas pengendalian.

Pelaporan, Analisis dan Umpan Balik

Penyusunan laporan memuat jumlah pendapatan dan belanja yang anggarkan beserta realisasinya, dan selisih atau perbedaan antara yang direncanakan dengan yang terealisasi. Selisih tersebut dianalisis untuk mengetahui penyebab terjadinya. Hasil analisis sebagai dasar untuk memberikan alternatif umpan balik untuk tahapan aktivitas sebelumnya dalam siklus perencanaan dan pengendalian meliputi revisi perencanaan operasional, revisi anggaran dan/ atau modifikasi terhadap tujuan dasar dan sasaran (Abdul Halim, 2007:31).(**)

*Penulis : Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Semester V, Jurusan Akuntansi.

“Redaksi PortalMadura.Com menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi PortalMadura.Com”.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.