Sudah Dilimpahkan, Tunggu Sidang Perkara BOP Dugaan Catut Lembaga Annuqayah

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, telah melimpahkan berkas perkara Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

BOP tahun anggaran 2021 itu, diduga mencatut lembaga , Guluk-Guluk, Sumenep dengan menyeret 4 tersangka.

Baca Juga : Alumni Annuqayah Apresiasi Gerak Cepat Penegak Hukum

“Tahapannya sudah dilimpahkan ke pengadilan per tanggal 13 Juni, kemarin. Tinggal menunggu jadwal sidang,” terang Kajari Sumenep Trimo melalui Kasi Intel Novan Bernadi, pada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Empat tersangka itu, Haitum, S.Pd alias H. Anas (43) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jamaluddin (40), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah dan Ach. Faidi, S.Pd. Keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Keempat tersangka dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep, sejak Kamis (9/6/2022). Saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep. Para tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta serta sejumlah dokumen (surat) diduga palsu yang digunakan untuk proses pencairan BOP di salah satu bank BUMN di wilayah Pragaan Sumenep.

Dalam perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni R. Teddy Romius dan Annita Novita Sari.

Baca Juga : Kajari Sumenep Tunjuk 2 JPU Kasus BOP Dugaan Catut Annuqayah

Sebelumnya, Kejari Sumenep menyatakan P21 atas berkas kasus dugaan pemalsuan dan pencatutan nama lembaga Annuqayah, pada Selasa (7/6/2022), atau 1 hari pasca Ikatan Alumni Annuqayah melakukan konsolidasi (6/6/2022) atau 2 hari sejak Yayasan Annuqayah menolak petunjuk Jaksa tertanggal 5 Februari 2022, yakni atas perubahan kasus dari tindak pidana umum agar diubah pada tindak pidana korupsi.

Penolakan atas petunjuk Jaksa itu, berawal dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP ke-14) yang diterima lembaga Annuqayah dari penyidik , tertanggal 14 April 2022, disebutkan bahwa penyidik telah menerima surat P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

Petunjuk Jaksa dimaksud adalah agar penyidik Polri melakukan penanganan terhadap tersangka ketindak pidana korupsi.

Pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.