Syarat Berkuda dan Memanah bagi Wanita Muslimah

Avatar of PortalMadura.Com
Syarat Berkuda dan Memanah bagi Wanita Muslimah
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Umat muslim tahu ada tiga olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW yaitu memanah, berkuda, dan berenang. Seperti sabda Rasulullah SAW: “Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah.” (H.R. Sahih Bukhari dan Muslim)

Hadits Rasulullah yang lain tentang anjuran olahraga tersebut, “Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda', dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami' 5498)

Lantas, Bagaimana dengan wanita yang harus menjaga fitrahnya ? Secara umum, wanita diperbolehkan olahraga berkuda dan memanah. Namun, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan, diantaranya:

1. Menutup aurat secara sempurna.

2. Tidak bercampur dengan laki-laki.

3. Tidak untuk dipertontonkan.

4. Tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu mengatur rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga.

Beliau berkata, “Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak boleh memotret jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”

Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan, apalagi saat ini banyak wanita yang suka memposting foto kegiatan mereka termasuk sedang berolahraga di sosial medianya. Sebaiknya, kaum hawa sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki.

Syaikh Abul ‘Ala' Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”

Jadi Muslimah, bila Anda ingin melakukan olahraga tersebut sah-sah saja, asalkan tetap memperhatikan syariat Islam dan tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai wanita.(ummi-online.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.