PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak memiliki terminal kargo (terminal barang) sebagai tempat truk melakukan bongkar muat barang. Akibatnya, sejumlah truk atau kendaraan besar menurunkan barang muatannya disembarang tempat sehingga mengganggu lalu lintas, seperti yang terjadi di Jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota.
“Awalnya bekas terminal lama itu menjadi tempat bongkar muat barang, tapi sekarang akan dibangun rest area,” kata Plt Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Sumenep, Mulyadi, Sabtu (26/8/2017).
Ia menyampaikan, hingga saat ini belum ada ruang pengganti untuk dimanfaatkan tempat bongkar muat barang sehingga truk atau mobil langsung bongkar muat di tempat tujuan.
“Untuk sementara belum ada alternatif. Kami hanya bisa mengatur waktu saja soal masuknya truk ke kota. Jadi, mulai pagi hingga pukul 16.00 WIB truk-truk yang membawa barang tidak boleh masuk kota,” ucapnya.
Ia menerangkan, sesuai evaluasinya, selama ini memang banyak sopir truk yang mengabaikan aturan tersebut sehingga masih terjadi bongkar muat barang di dalam kota dan di jalan sempit.
“Kami sebenarnya sudah sering menghimbau bagi para sopir untuk tidak melakukan bongkar muat di jalan dan di waktu yang dilarang, tapi mereka tetap saja mengabaikannya,” tegasnya.
Terkait dengan penindakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Kalau terkait dengan penindakan, itu kewenangannya pihak kepolisian makanya kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait,” tukasnya. (Arifin/Putri)