Tapal Batas Data Pasien Covid-19

Avatar of PortalMadura.com
Tapal Batas Data Pasien Covid-19
Irfa Ronaboyd (Istimewa)

Oleh : Irfa Ronaboyd*

Gambar itu kulihat subuh. Nampaknya diambil dari komputer melalui sebuah ponsel. Tak ada yang menarik di dalam gambar itu karena hanya berisi nama, usia, alamat dan identitas lainnya. Di bawahnya terdapat keterangan “data rekam medis rumah sakit seorang pasien Covid-19”.

Barangkali gambar tersebut bukan yang dimaksud Yuval Noah Harari dalam 21 Lessons for the 21th Century sebagai big data. Menurut Harari, big data dengan algoritmanya dapat dengan mudah meretas kehidupan, memanipulasi perasaan, dan mengendalikan keinginan manusia.

Namun, gambar tersebut tetaplah data, atau sebutlah mikro data, yang apabila digabungkan dengan informasi yang dimiliki otak manusia dapat menghasilkan respon yang serupa.

Globalisasi dan era digital telah menimbulkan perdebatan publik terkait privasi, kerahasiaan data, keamananan dan pengaturannya. Sejak pandemi terjadi, silang pendapat kembali menguat terkait privasi dan kerahasiaan data pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Privasi dan kerahasiaan merupakan dua konsep yang kerap membuat orang bingung. Ihwal informasi, privasi merupakan hak personal dalam mengontrol informasi pribadinya, sedangkan kerahasiaan berkaitan dengan kewajiban menjaga informasi tetap rahasia.

Dalam sejarahnya, privasi terkait hak yang berakar pada kebebasan dalam hukum kebiasaan, sementara kerahasiaan lebih mengarah pada tugas etis. Kedua konsep ini penting untuk dipahami terutama dalam bidang medis.

Kebocoran data pasien Covid-19 menunjukkan kerentanan terhadap perlindungan privasi dan kerahasiaan data. Padahal kedua hal tersebut memengaruhi integritas sistem kesehatan serta tingkat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Oleh sebab itulah, banyak aturan yang mengakomodir konsep tersebut mulai dari UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tenaga Kesehatan, hingga Surat Edaran Komisi Informasi Publik No. 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat  Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebaliknya, pada masa pandemi banyak yang menghendaki data pasien Covid-19 dibuka oleh pemerintah atau pihak rumah sakit. Tekanan dan kecemasan masyarakat membuat beberapa pihak memotret data pasien meskipun hanya berniat membagikannya kepada keluarga atau kolega terdekat.Kebocoran data pasien covid-19 pun terjadi.

Dampak?. Saya hanya mampu membayangkan. Apakah dia dikucilkan?. Keluarganya mendapatkan perundungan?. Atau justru memperoleh dukungan moril atau logistik untuk melakukan isolasi mandiri?. Entahlah, respon masyarakat terkadang sulit ditebak.

Tapal Batas

Salus Populi Suprema Lex Esto

Cicero dalam De Legibus

Keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi, ungkap Cicero dalam buku ketiga De Legibustentang Risalah Hukum (Treatise on the Law). Buku yang gaya penulisannya terinspirasi dari Republiknya Plato tersebut menguraikan agar negara menempatkan keselamatan atau kesejahteraan rakyat adalah prioritas utama.

Konteksnya adalah kepentingan bersama, bukan lagi individu. Di sisi lain, adagium ini secara tidak langsung menginstruksikan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut hajat publik.

Memang benar bahwa privasi dan kerahasiaan merupakan hak dasar pasien, akan tetapi kedua konsep tersebut tidaklah absolut. Pada rezim hukum Indonesia pun demikian. Pada Pasal 48 ayat (2) UU Praktik Kedokteran, Pasal 57 ayat (2) UU Kesehatan, maupun Pasal 38 ayat (2) UU Rumah sakit terdapat pembatasan privasi dan kerahasiaan data pasien.

Sistem kesehatan yang menjamin privasi dan kerahasiaan data pasien memiliki pengecualian tatkala dihadapkan pada perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, hingga menyangkut keselamatan publik. Bahkan dalam hukum internasional ketika terjadi pembatasan terhadap privasi dan kerahasiaan memerlukan syarat, yaitu kondisi yang mengharuskan demikian, terdapat legitimasi, dan proporsionalitas.

Pembatasan dalam prinsip proporsionalitas dimaksudkan guna mencapai tujuan perlindungan dan sebanding dengan kepentingan yang dilindungi. Oleh sebab itu, dibutuhkan keseimbangan kepentingan (balance of interests) antara publik dan privat.

Pada kasus di Indonesia pembukaan data pasien Covid-19 sah-sah saja apabila yang meminta adalah instansi dalam rangka kepentingan masyarakat atau sesuai perintah undang-undang. Sayangnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus terkait ruang lingkup hak pemilik data, segala sesuatu yang menjadi data pribadi, tugas pengolah data, serta mekanisme pengolahan data.

Pembagian zonasi melalui warna, tempat tinggal, penanda lokasi berdasarkan riwayat kunjungan pasien lebih sesuai dengan konsep keseimbangan kepentingan. Pembukaan detail identitas seperti gambar yang kuterima malah berimplikasi pada stigma dan diskriminasi sosial. Sesungguhnya, inilah yang perlu dihindari dan disesuaikan dengan keseimbangan kepentingannya.

Demi menjaga keamanan data pasien Covid-19, perhatian khusus perlu diberikan kepada karyawan baru atau tenaga profesional yang belum terbiasa menjaga privasi, kerahasiaan, dan keamanan data pasien.

Terlebih keamanan saat melakukan Work from Home yang rentan terhadap peretasan data. Selain itu, lembaga atau instansi yang memegang data pasien setidaknya perlu melengkapi dengan sertifikasi ISO-27001 maupun ISO-27002 yang memungkinkan standarisasi manajemen dan kontrol terhadap keamanan data pasien.

***

Sebelum menjalankan ibadah tidur, aku sedikit membayangkan kehebohan macam apa yang terjadi di tempat tinggal pasien tersebut. Respon inilah yang menentukan kualitas masyarakat tatkala pandemi terjadi.(**)

*Esais tinggal di Surabaya

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.