PortalMadura.Com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang TNI/Polri untuk menyewakan gedung inventaris mereka kepada pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 sebagai tempat untuk berkampanye.
Larangan ini dimaksudkan agar TNI/Polri tetap menjaga netralitasnya selama Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
“Kementerian Dalam Negeri akan membuat surat kepada semua kepala staf di TNI dan Polri mengenai keduanya dimohon tidak menyewakan gedung pertemuan untuk kegiatan kampanye maupun kegiatan berbau Pilkada lainnya,” tegas Menteri Tjahjo usai menghadiri rapat pimpinan antara TNI dan Polri di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, dilansir Anadolu, Rabu (24/1/2018).
Kalaupun ada pihak yang mau membayar uang sewa kepada TNI atau Polri agar bisa menggunakan gedung mereka untuk kampanye, gedung tetap tidak boleh disewakan.
Meski tidak ada sanksi kepada anggota TNI atau Polri yang ketahuan menyewakan gedung, namun Menteri Tjahjo meminta agar kedua institusi tetap berkomitmen dan mematuhi aturan ini.
“Tidak ada sanksi tapi akan diimbau,” ucap Menteri Tjahjo
Sebanyak 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota akan memilih kepala daerah baru dalam ajang Pilkada Serentak 2018 pada Juni ini.(AA)