PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak Tujuh Fraksi DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas) segera ditetapkan menjadi Perda.
“Otoritas daerah dalam industri migas sering bertentangan dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, mulai soal perijinan dan lifting. Bagi hasil migas tidak hanya berdasarkan pendekatan kewilayahan, namun juga pendekatan kewenangan, sehingga spirit memperjuangan hak rakyat sering berhadapan dengan aturan yang tidak menguntungkan daerah,” kata Darul Hasyim, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (12/5/2015).
Ia menyatakan, dukungan terhadap terbentuknya Perda migas itu karena sejauh ini, keberadaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) migas kurang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan Perda itu industri migas diharapkan bisa mendorong terhadap kesejahteraan masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal,” ujar Darul.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Golkar, Rukminto juga menyampaikan, kontribusi migas yang cukup melimpah selama ini manfaatnya belum terasa oleh masyarakat.
“Perda tentang Migas merupakan bagian upaya Pemerintah Daerah agar sektor migas dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” papar Rukminto.
Sedangkan lima Fraksi lainnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Gerindra Sejahtra, dan Partai Persatuan Pembangunan juga mempunyai harapan yang sama. (arifin/choir)