PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum menerima kiriman blanko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari pemerintah pusat.
Kepala Dispenduk Capil Pamekasan, Herman Kusnadi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP sebanyak tujuh ribu lembar, dengan rincian lima ribu untuk print ready record dan dua ribu untuk warga yang berubah status, data hilang atau perbaikan lainnya.
“Kabarnya minggu keempat bulan Maret ini akan datang (blanko e-KTP), tetapi sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Ini nasional kok, tidak hanya terjadi di Pamekasan,” ungkapnya, Senin (20/3/2017).
Dikatakan, surat pengganti e-KTP tersebut fungsinya sama dengan e-KTP asli, mengingat surat itu juga diterbitkan oleh pemerintah pusat selama blanko tidak ada. Surat tersebut bisa digunakan untuk keperluan apa saja sesuai kebutuhan, termasuk pembuatan paspor umroh.
“Itu sudah keputusan menteri dan diketahui oleh lembaga pelayanan yang lain. Blankonya kosong total,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)