Umat Muslim, Ini 6 Syarat Sah Salat

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini 6 Syarat Sah Salat
Ilustrasi (Islampos)

PortalMadura.Com – Salat merupakan perintah Allah. Hukumnya wajib bagi seluruh . Jika dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan mendapat dosa.

Agar salat menjadi sah maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut penjelasannya:

Mengetahui Masuknya Waktu

Berdasarkan firman Allah: “… Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nissa': 103).

Suci dari Hadats Besar dan Kecil

Berdasarkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah…” (Al-Maa-idah: 6).

Dan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah bersabda: “Allah tidak menerima salat (yang dikerjakan) tanpa bersuci.”

Kesucian Baju, Badan, dan Tempat yang Digunakan Untuk Salat
Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju adalah firman Allah: “Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4).

Dan sabda Rasulullah :
“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia salat dengannya.”

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adalah sabda Rasulullah kepada ‘Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi dan berkata: “Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu.”

Beliau berkata pada wanita yang istihadhah: “Basuhlah darah itu darimu dan salatlah.”

Adapun dalil bagi sucinya tempat adalah sabda Rasulullah kepada para sahabatnya di saat seorang Badui kencing di dalam masjid: “Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.”

Catatan: Barangsiapa telah salat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka salatnya sah dan tidak wajib mengulang. Jika dia mengetahuinya ketika salat, maka jika memungkinkan untuk menghilangkannya seperti di sandal, atau pakaian yang lebih dari untuk menutup aurat maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan salatnya.

Jika tidak memungkinkan untuk itu, maka dia tetap melanjutkan salatnya dan tidak wajib mengulang. Berdasarkan hadis Abu Sa'id:
“Rasulullah pernah salat lalu melepaskan kedua sandalnya. Maka orang-orang pun turut melepas sandal-sandal mereka. Ketika selesai, beliau membalikkan badan dan berkata, ‘Kenapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab, ‘Kami melihat Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya.' Beliau berkata, ‘Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada kedua sandalku terdapat najis. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah membalik sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat najis, hendaklah ia gosokkan ke tanah. Kemudian hendaklah ia salat dengannya.'”

Menutup Aurat

Berdasarkan firman Allah: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…” (Al-A'raaf: 31).

Yaitu, tutupilah aurat kalian. Karena mereka dulu thawaf di Baitullah dengan telanjang.

Juga sabda Rasulullah: “Allah tidak menerima salat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab).”

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadis ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu': “Antara pusar dan lutut adalah aurat.”

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Rasulullah lewat ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda: “Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adalah aurat.” Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dalam salat.
Berdasarkan sabda Rasulullah : “Wanita adalah aurat.” Juga sabda beliau: “Allah tidak menerima salat wanita yang sudah pernah haid (baligh) kecuali dengan mengenakan kain penutup.”

Menghadap ke Kiblat

Berdasarkan firman Allah Ta'ala: “… maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya…” (Al-Baqarah: 150).

Juga sabda Rasulullah terhadap orang yang buruk dalam salatnya: “Jika engkau hendak salat, maka berwudu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat…”

Boleh (salat) dengan tidak menghadap ke Kiblat ketika dalam keadaan takut yang sangat dan ketika salat sunat di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan.

Allah berfirman: Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan…” (Al-Baqarah: 239).

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata: “Menghadap ke Kiblat atau tidak menghadap ke sana.” Nafi' berkata: “Menurutku, tidaklah Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma menyebutkan hal itu melainkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Dulu Rasulullah salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja dan salat Witir di atasnya. Namun, beliau tidak salat wajib di atasnya.”

Catatan: Barang siapa berusaha mencari arah Kiblat lalu ia salat menghadap ke arah yang disangka olehnya sebagai arah Kiblat, namun ternyata salah, maka dia tidak wajib mengulang.

Dari ‘Amir bin Rabi'ah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan di suatu malam yang gelap dan kami tidak mengetahui arah Kiblat.

Lalu tiap-tiap orang dari kami salat menurut arahnya masing-masing. Ketika tiba waktu pagi, kami ceritakan hal itu pada Rasulullah. Lalu turunlah ayat: “… maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah…” (Al-Baqarah: 115).”

Niat

Hendaklah orang yang ingin salat meniatkan dan menentukan salat yang hendak ia kerjakan dengan hatinya, misalnya seperti (meniatkan) salat ‘Ashar, atau salat sunahnya .

Tidak disyari'atkan mengucapkannya karena Rasulullah tidak pernah mengucapkannya. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk salat, beliau mengucapkan, “Allaahu Akbar,” dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya.

Sebelumnya beliau tidak melafazhkan niat sama sekali, dan tidak pula mengucapkan, “Aku salat untuk Allah, salat ini, menghadap Kiblat, empat raka'at, sebagai imam atau makmum.” Tidak juga mengucapkan, “Tunai atau qadha'…” Ini semua adalah bid'ah.

Tidak seorang pun meriwayatkannya dengan sanad shahih atau dha'if, musnad atau pun mursal. Tidak satu lafazh pun. Tidak dari salah seorang Sahabat beliau, dan tidak pula dianggap baik oleh Tabi'in, ataupun Imam yang empat.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.