Umat Muslim, Ini Macam-macam Najis yang Perlu Anda Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini Macam-macam Najis yang Perlu Anda Ketahui
Ilustrasi (NU Online)

PortalMadura.Com – Meskipun zaman semakin canggih, tapi sampai saat ini masih banyak orang yang belum benar-benar mengetahui perkara . Padahal, pengetahuan tentang najis sangat penting bagi umat muslim lantaran berhubungan dengan ibadah.

Dalam kehidupan sehari-hari, najis sering Anda jumpai. Jangan sampai Anda menganggap sepele hal yang menjadi perkara najis menurut syariat Islam. Perlu Anda ketahui, berdasarkan macam cara menghilangkannya najis dibagi menjadi 3 macam. Di antaranya yaitu:

1. Najis Mukhoffafah (Najis Ringan)
Yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :

a) Kencing anak laki-laki yang belum memakan-makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu). Sebagaimana sebuah hadis, “Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci,” (H.R Ibnu Majah).

b) Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat. Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah: “Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi?. Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (H.R Abu Dawud, atTirmidzi).

2. Najis Mutawassithoh (Najis Pertengahan)
Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:

a) Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI). Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja' setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

b) Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan. Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas'ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah).

c) Wadi: Cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudu'lah untuk salat,” (H.R al-Baihaqy).

d) Darah haid dan nifas: Dari Asma' beliau berkata: “Datang seorang wanita kepada Rasulullah dan berkata: Bagaimana pendapat Anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan?. Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa salat dengan pakaian itu” (H.R al-Bukhari dan Muslim).

e) Bangkai: yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar'i. Hukumnya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama (ijma').

f) Babi, (Q.S al-An'aam:145).

g) Daging hewan yang tidak halal dimakan. Pada saat perang Khaibar Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebu (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

3. Najis Mugholladzhoh (Najis Berat)
Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing (H.R Muslim).

Baca Juga: Mengapa Air Liur Anjing Najis dalam Islam? Ini Sebabnya

Itulah beberapa macam najis yang perlu umat Muslim ketahui. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam. (ruangmuslimah.co/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.