PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan audit internal untuk menentukan nilai kerugian negara dalam dugaan kasus penyelewengan raskin Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep.
“Prosesnya tetap berjalan. Yaitu, memeriksa saksi-saksi, kita sambil menghitung nilai kerugian negara,” terang Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto, pada PortalMadura.Com, Kamis (19/5/2016).
Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi adalah pemanggilan saksi-saksi. “Kalau masalah dugaan korupsi, saksinya cukup banyak. Untuk memanggil saksi tidak semudah yang kita bayangkan,” terangnya.
Data yang dikantongi penyidik, ada 823 penerima manfaat raskin. Dari jumlah tersebut, sudah 300 penerima yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Dari 300 saksi ini masih belum cukup untuk menentukan tersangka. Kita masih butuh saksi lagi,” dalihnya.
Dalam kasus tersebut penyidik sudah memanggil Kepala Gudang Bulog Kalianget, Sumenep Ainol Fatah, dan kepala desa (Kades) Poteran, Suparman sebagai saksi, Senin (2/5/2016).(Bahri/choir)