PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, jualan Narkoba jenis sabu sambil gendong anak kecil.
Tersangka, berinisial MI (31), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka kedapatan barang bukti 325 plastik klip, dua plastik klip berisi sabu, sedotan untuk takar sabu serta sedotan bekas pakai sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (6/10/2020).
Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, berawal dari pengungkapan kasus sabu-sabu sebelumnya yang menyebutkan barang bukti sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka MI.
Aparat kepolisian setempat bergerak cepat melakukan penggeledahan rumah tersangka MI. “Benar, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka MI,” jelasnya.
Kasus ini, kata dia, masih dalam pengembangan untuk pengungkapan jaringan kasus sabu-sabu di wilayah kepulauan Kangean, Sumenep.
Tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)