PortalMadura.Com, Sumenep – Masih ingat dengan peristiwa penggerebekan oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh istri sahnya?.
Ternyata, wanita yang dikabarkan telah nikah siri dengan oknum kepala dinas tersebut adalah seorang calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019. Ia berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumenep 4 melalui Golkar.
Dapil Sumenep 4 meliputi; Kecamatan Dasuk, Ambunten, Rubaru dan Kecamatan Pasongsongan. Sedangkan yang bersangkutan (caleg) berdomisili di kota Sumenep.
Sementara, Ketua DPD Golkar Sumenep, Iwan Budiharto belum merespon dihubungi via telepon saat PortalMadura.Com hendak melakukan konfirmasi.
Peristiwa penggerebekan oknum kadis oleh istri sahnya dengan wanita idaman lain (WIL) itu sontak viral pada Selasa (19/2/2019) melalui unggahan akun facebook yang menyebutkan dugaan perselingkuhan, sehingga jagad maya Sumenep gempar.
Baca Juga : Jagad Maya Sumenep Gempar, Sebut Oknum Kadis Kepergok Istri Sah Sedang …!
Atas kejadian tersebut, pihak inspektorat Sumenep bergerak cepat dan mendalami kasusnya. Sejumlah saksi diperiksa. Bupati Sumenep, A Busyro Karim juga berjanji segera memberikan sanksi yang setimpal.
Bahkan, hasil penyelidikan pihak inspektorat telah ditandatangani oleh Busyro Karim. Apa sanksinya?. “Tunggu saja, kalau disebut sekarang kan tidak kejutan. Tunggu saja lah, sabar,” dalih Busyro dalam sebuah kesempatan.
Baca Juga : Inspektorat Sumenep Periksa Tiga Saksi Dugaan Perselingkuhan Oknum Kadis Kepergok Istri Sah
Baca Juga : Punya WIL, Oknum Kepala Dinas di Sumenep Segera Disanksi
Oknum kepala dinas yang hingga saat ini tetap masuk kantor seperti biasanya, diduga telah melangsungkan akat nikah tanpa dokumen sah secara hukum negara.
Hasil klarifikasi yang dilakukan Kasatpol PP Sumenep, Fajar Rahman menyebutkan, oknum kadis itu tidak mengantongi surat nikah, melainkan hanya surat keterangan yang ditulis bahwa telah dinikahkan oleh seorang kiai dan ditandatangani oleh saksi dan istri mudanya itu.
Pendalaman kasus yang dilakukan Satpol PP Sumenep juga telah dilaporkan pada Bupati Sumenep, A Busyro Karim. Sayangnya, hingga Minggu (17/3/2019) belum ada sanksi tegas yang diketahui publik.
Sebarapa berat sanksi terhadap oknum kadis tersebut?.
Penelusuran PortalMadura.Com yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa seorang PNS boleh melakukan pernikahan lagi dengan syarat mendapat izin istri pertama. Selain itu juga harus mendapat izin dari pejabat berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam Pasal 4 PP tersebut ayat 1 disebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Bila PNS pria tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bila menikah tanpa izin istri dan pejabat berwenang maka Badan Kepegawaian bisa memberikan sanksi paling berat pemberhentian tidak hormat atau penundaan kenaikan jabatan. Hal tersebut bisa dilakukan baik istrinya menuntut atau tidak.