Warga Badur Ditangkap Polisi Sumenep, Dugaan Rudapaksa Siswi Kelas VI

Avatar of PortalMadura.com
Warga Badur Ditangkap Polisi Sumenep, Dugaan Rudapaksa Siswi Kelas VI
Pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sat Reskrim , Madura, Jawa Timur, meringkus warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Pria berinisial AR (33) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan atau ‘' terhadap anak bawah umur, sebut saja Melati, yang masih duduk di bangku kelas VI.

“Tadi malam ditangkap di rumahnya, pukul 21.00 WIB (16/8),” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (17/8/2022).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat. “Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Tindak pidana asusila itu, dilakukan tersangka beranak 2 ini, di sebuah semak-semak ladang di Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat, 5 Agustus 2022.

Saat melampiaskan hasrat setannya, pelaku kepergok oleh orang tua korban. “Tersangka AR langsung kabur dan sempat dilakukan pengejaran, namun AR lolos,” sebut Widiarti.

Berbekal laporan polisi nomor : LP/B/192/VIII/2022/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 6 Agustus 2022, Resmob Polres Sumenep melakukan pengejaran dan akhirnya ditangkap.

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya baju warna abu-abu kombinasi biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban serta sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.

Atas perbuatannya, penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.