PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang warga Jl. dr. Cipto, Perum Sekar Agung Regency, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi setempat.
Pelaku, Delian Wahyu Teguh Ananta (28) ditangkap saat duduk santai di halaman rumah warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jumat (20/5/2022).
“Tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, ± 0,48 gram.
Barang terlarang itu disimpan dalam sebuah bungkus rokok milik tersangka. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan, tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Polisi bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Saat digerebek disertai geledah badan, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)