Warga Sumenep Ingin Dapat SIM Gratis? Begini Syaratnya

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sumenep Ingin Dapat SIM Gratis? Begini Syaratnya
Satuan Lalulintas Polres Sumenep (Foto : Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Warga , Madura, Jawa Timur, memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis dari Polres Sumenep.

Layanan gratis itu dalam rangka menyambut peringatakan , Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2020.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, pelayanan perpanjangan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.

“Syaratnya warga yang lahir tanggal 1 Juli. Kami melayani bagi warga yang berdomisili Sumenep,” terangnya, Selasa(16/6/2020).

Layanan gratis ini juga berlaku di seluruh Indonesia tepat pada tanggal 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara.

Pendaftaran perpanjangan SIM gratis itu dimulai sejak tanggal 22 sampai 30 Juni 2020. “Cukup membawa identitas diri berupa KTP,” terangnya.

Selain itu, kata dia, yang bersangkutan membawa SIM lama, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi.

“Itu berlaku untuk SIM A dan SIM C. Kami prioritaskan bagi sepuluh pendaftar pertama,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.