Wartawan Harus Ikut Asosiasi Yang Diakui Dewan Pers

Avatar of PortalMadura.Com
Raker PWI Sumenep
Raker PWI Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua PWI Jawa Timur, Ach Munir menegaskan, para pelaku media (wartawan) harus ikut salah satu asosiasi yang diakui oleh Dewan Pers.

Pria asli Sumenep ini menyebutkan, bahwa ada tiga asosiasi yang diakui yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Manfaatnya sangat jelas. Jika ada masalah dengan tugas kewartawanannya, maka undang-undang pers yang akan melindungi,” katanya saat sambutan pembukaan Raker PWI Sumenep di Sekretariat PWI Jatim, Jalan Taman Apsari, Surabaya, Sabtu (15/11/2014).

Menurut dia, memang banyak yang mengajukan untuk diakui oleh dewan pers. Namun, tidak cukup syarat. “Standart asosiasi pers itu minimal harus berdiri di 15 provinsi dan jumlah keanggotaannya menimal 500 orang,” urainya.

Selain itu, semua perusahaan media harus sudah berbentuk PT. “Diakui tidaknya sebuah karya jurnalistik, jika media itu sudah berbentuk PT. Dalam hal ini, Dewan Pers sudah mengirimkan surat kepada semua gubernur dan walikota/bupati untuk mengetahui lembaga pers yang sudah berbentuk PT,” katanya.

Pelaku media (wartawan) sambungnya, juga harus sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW). “UKW ini penting, karena nara sumber berhak untuk menolak diwawancarai jika wartawan itu tidak lulus UKW,” tandasnya.

Oleh karenanya, para wartawan hendaknya memperhatikan kode etik jurnalistik. “Ada 11 pasal kode etik jurnalistik, memang enak dibaca, tapi sulit dilakukan. Hal ini yang perlu difahami dan didalami oleh seorang wartawan,” tandasnya.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.