PortalMadura.Com, Pamekasan – Sekelompok nelayan dari Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor DPRD setempat mengadukan larangan beberapa alat tangkap ikan.
Salah satu nelayan, Sultan Ali Syahbana mengungkapkan, para nelayan di daerahnya terpaksa tidak melaut sebagai mata pencaharian lantaran ada peraturan pemerintah kementerian kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 yang melarang tangkap ikan jenis cantrang dan trawl.
“Padahal di desa kami, semua nelayan menggunakan tangkap ikan jenis ini. Sehingga kami terpaksa tidak melaut, tapi sampai sekarang belum ada solusi dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Pamekasan,” ungkapnya.
Ia merinci, di daerahnya terdapat 175 nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan jenis Cantrang, sementara 382 nelayan menggunakan tangkap ikan jenis Trawl. Sehingga, aturan itu menjadi penghambat bagi nelayan.
“Kami meminta pemkab memberikan solusi dan berupaya kepada pemerintah pusat bagaimana kapal yang 30 GT ke bawah tetap bisa beroperasi dengan menggunakan alat tangkap itu,” tandasnya. (Marzukiy/choir)