4 Rukun Hibah yang Perlu Umat Islam Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
4 Rukun Hibah yang Perlu Umat Islam Ketahui
Ilustrasi (Finansialku)

PortalMadura.Com – Setiap muslim perlu tahu . Hibah dapat diwujudkan berupa barang bergerak atau barang yang tidak bergerak. Namun, hibah berbeda dengan warisan. Perbedaannya yaitu pemberian hibah tidak memandang hubungan saudara, hubungan darah, atau hubungan keluarga.

Oleh karena itu, sebelum melakukan hibah perlu tahu beberapa rukun hibah. Lantas apa saja rukun hibah? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut penjelasannya:

Pemberi (Al Wahib)

Dalam hibah disyaratkan al Waahib beberapa syarat berikut:
– Pemberi adalah seorang yang merdeka bukan budak. Pemberian yang dilakukan oleh seorang budak itu tidak sah, karena dia dan semua miliknya adalah milik tuannya.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Seorang hamba sahaya tidak boleh memberi hibah kecuali dengan izin tuannya, karena dia adalah milik tuannya. Diperbolehkan bagi sang budak menerima hibah tanpa izin tuannya.” (Al Mughni 8/256).

– Pemberi adalah seorang yang berakal dan tidak sedang dilikuidasi (al hajr) karena kurang akal atau gila.
– Pemberi telah mencapai usia baligh.
– Pemberi adalah pemilik sah barang yang dihibahkan (diberikan). Tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan pada barang yang bukan miliknya.

(Diringkas dari al Fiqhul Muyassar halaman 297–298 dan lihat lebih lengkap pada Bada'i ash-Shana'i 6/118; Al Qawanin al Fiqhiyah halaman 315; Mughni al Muhtaj 2/397; al Mughni 4/315)

Penerima Pemberian (Al Mauhub Lahu)

Tidaklah terdapat persyaratan tertentu bagi pihak yang akan menerima hibah, sehingga hibah bisa saja diberikan kepada siapa pun dengan beberapa pengecualian sebagai berikut:

Bila hibah terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari mereka.

Barang yang Dihibahkan (Al Mauhuub)

Di antara syarat-syarat berkenaan dengan harta yang dihibahkan adalah:
– Barangnya jelas ada pada saat dihibahkan.

Akad hibah (pemberian) suatu barang dinyatakan tidak sah, jika saat hibah, barang yang dihibahkan tidak ada. Misalnya, menghibahkan buah kebun yang akan ada dan berbuah tahun depan atau janin yang belum ada. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan Syafi'iyah. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: ‘Tidak sah hibah janin yang ada dalam perut dan susu yang masih belum diperas. Inilah pendapat Abu Hanifah rahimahullah, asy-Syafi'i rahimahullah dan Abu Tsaur rahimahullah, karena sesuatu yang dihibahkan itu belum ada dan tidak bisa diserahkan. (Al Mughni, 8/249)

– Barang yang dihibahkan sudah diserahterimakan. Inilah pendapat mayoritas Ulama.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Orang yang diberi hibah tidak bisa memiliki hibah tersebut kecuali setelah serah terima.” (Al-Majmu', Syarhul Muhadzdzab, 16/351)

– Benda yang dihibahkan adalah milik orang yang memberi hibah.
Tidak boleh menghibahkan milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Syarat ini adalah syarat yang telah disepakati para ulama.

Shighat

Shighat, menurut para ulama fikih, ada dua jenis yaitu shighat perkataan (lafazh) yang dinamakan ijab dan qabul; serta shighat perbuatan seperti penyerahan tanpa ada ijab dan qabul.

Para Ulama fikih sepakat ijab dan qabul dalam hibah itu mu'tabar (diperhitungkan), namun mereka berselisih tentang shighat perbuatan atau al mu'athah dalam dua pendapat.

Mayoritas para Ulama mensyaratkan adanya ijab dan qabul dalam hibah, sedangkan mazhab Hanabilah memandang al mu'athah (serah terima tanpa didahulu kalimat penyerahan dan penerimaan, red) dalam hibah itu juga sah selama menunjukkan adanya serah terima, dengan alasan Rasulullah SAW
dan para Sahabat Beliau pada zaman dahulu juga memberikan hibah dan menerimanya. Namun tidak dinukilkan dari mereka adanya syarat ijab dan qabul dan sejenisnya, sehingga tetap diberlakukan semua bentuk shighat boleh dalam hibah. Inilah pendapat yang dirajihkan penulis Kitab al Fiqhul Muyassar. (Lihat halaman 296)

Wallahu a'lam bishawab.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.