Berkas Kasus Korupsi Raskin Larangan Slampar P21

Avatar of PortalMadura.com
portalmadura

PAMEKASAN (PortalMadura) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi beras miskin (raskin) di Desa Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang menyeret Kepala Desanya Mustahep sampai kini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Dan tim penyidik polres telah melimpahkan perkara itu ke pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jumat, (21/2/2014).

Kasie Intel Kejari Pamekasan, Firmansyah mengatakan, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelewengan raskin di desa Larangan Slampar itu telah diterima oleh pihak kejari. Sehingga selama 20 hari ke depan tersangka Mustahep itu sudah menjadi tahanan pihak kejaksaan.

“Memang benar pada Jumat pagi kita menerima limpahan tahap kedua kasus di Desa Larangan Slampar. Tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya, Jumat (21/2/2014).

Menurut Firmansyah, yang akan dilakukan pihaknya ke depan adalah mempersiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pihak pengadilan Tipikor di Surabaya. “Tersangka ini diduga terlibat kasus korupsi raskin di desanya,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2013, tersangka Mustaheb ditahan oleh Tim Polres Pamekasan karena diduga kuat menggelapkan jatah beras untuk masyarakat miskin desanya.

Hal itu dilakukan setelah pihak polres memeriksa saksi-saksi terkait dengan distribusi raskin di Desa Larangan Slampar sejak Tahun 2010 hingga 2012. Dan diketahui ada jatah raskin yang tidak diberikan kepada penerima manfaat. (reiza)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.