Berkurban Hewan yang Sedang Hamil, Bolehkah?

Avatar of PortalMadura.com
Berkurban Hewan yang Sedang Hamil, Bolehkah
Ilustrasi (Okdogi.com)

PortalMadura.Com – Beberapa hari lagi umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya Idul Adha. Biasanya, pada hari raya ini orang Islam melaksanakan amalan sunah yaitu dengan menyembelih hewan kurban.

Amalan yang bernilai pahala ini tentunya dilakukan dengan menyembelih hewan yang halal dan memenuhi syarat sah. Adapun beberapa hewan yang bisa disembelih meliputi unta, sapi, kambing. Tapi umumnya masyarakat di Indonesia lebih memilih menggunakan sapi atau kambing.

Terlepas dari hal tersebut, hewan yang hendak dipotong harus memenuhi kriteria. Di antaranya harus cukup usia ditandai dengan gigi tanggal, sehat fisiknya atau tidak dalam keadaan sakit dan tidak cacat.

Dengan kata lain, memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Ada hewan-hewan yang tidak sah dijadikan binatang kurban. Hewan yang tidak sah dijadikan kurban dijelaskan dalam nash hadis Rasulullahsebagai berikut:

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Empat hewan yang tidak mencukupi dalam kurban adalah (1) hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, (2) yang sakit parah, (3) yang pincang parah dan (4) yang sangat kurus hingga tidak punya tulang sumsum,” (HR al-Tirmidzi, Sahih).

Hewan Kurban yang Sah Menurut Para Ulama

Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Ustadz M. Mubasysyarum Bih mengatakan, ulama memberi alasan mengapa empat binatang yang disebutkan dalam hadis itu tidak pantas untuk dijadikan hewan kurban.

Sebab cacat yang dimiliki binatang-binatang tersebut dapat memengaruhi daging, baik dari segi kuantitas maupun kualitas sehingga mengecualikan binatang yang memiliki cacat ringan dari empat cacat yang disebutkan, semisal sakit ringan atau pincang yang tidak parah.

Sementara itu, Syekh Zakariyya al-Anshari juga berkata:

(فَصْلٌ) فِي صِفَةِ الْأُضْحِيَّةِ (وَلَا تُجْزِئُ مَا بِهَا مَرَضٌ) بَيِّنٌ بِحَيْثُ (يُوجِبُ الْهُزَالَ أَوْ عَرَجٌ بَيِّنٌ) بِحَيْثُ تَسْبِقُهَا الْمَاشِيَةُ إلَى الْكَلَأِ الطَّيِّبِ وَتَتَخَلَّفُ عَنْ الْقَطِيعِ بِخِلَافِ الْيَسِيرِ مِنْ ذَلِكَ لِمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي مَأْخُوذَةٌ مِنْ النِّقْيِ بِكَسْرِ النُّونِ وَإِسْكَانِ الْقَافِ، وَهُوَ الْمُخُّ أَيْ لَا مُخَّ لَهَا؛ وَلِأَنَّ الْبَيِّنَ مِنْ ذَلِكَ يُؤَثِّرُ فِي اللَّحْمِ بِخِلَافِ الْيَسِيرِ

Fasal tentang kriteria binatang kurban. Dan tidak mencukupi hewan yang sakit parah yang menyebabkan kurus atau pincang yang mencolok sekiranya didahului binatang lain menuju rumput yang lezat dan tertinggal jauh untuk menyusulnya, berbeda dengan sakit atau pincang yang sedikit. Hal ini karena hadis yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi dan beliau mensahihkannya“.

Sedangkan Ustaz M. Mubasysyarum Bih menjelaskan, secara prinsip, bagian hewan kurban yang paling dicari orang adalah dagingnya, sehingga setiap cacat itu dapat mengurangi kuantitas atau kualitas daging. Dengan begitu maka semakna dengan empat binatang yang tidak sah dibuat kurban sebagaimana nash hadis di atas.

Apabila disamakan dengan daging, maka bagian hewan lainnya yang bisa dikonsumsi seperti bagian pantat dan telinga. Jadi jika ada binatang yang terpotong telinganya maka tidak mencukupi syarat. Demikian pula hewan gila, sebab dapat mengakibatkan kurus. Selain itu, tidak sah juga hewan yang mengalami penyakit kudis, karena dapat merusak kualitas daging.

Baca Juga : 3 Syarat Hewan Kurban yang Perlu Umat Islam Ketahui

Berbeda halnya dengan hewan yang hilang tanduknya, maka tetap sah dibuat kurban, karena tidak berhubungan dengan cacat yang memengaruhi daging.

Lantas, bagaimana hukumnya menyembelih hewan yang masih dalam keadaan hamil?. Bolehkah dijadikan kurban?

Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Hamil

Sebagaimana dilansir Okezone.com yang dikutip dari NU Online, berdasarkan prinsip di atas, mayoritas fuqaha Syafi'iyyah menyatakan, dengan hewan yang hamil hukumnya tidak sah. Sebab kehamilan yang dialami hewan dapat membuatnya kurus sehingga memiliki pengaruh yang signifikan dalam kuantitas daging.

Pendapat mayoritas ini juga menilai jika janin yang ada dalam kandungan tidak dapat menambal kekurangan daging hewan hamil. Meskipun tampaknya hewan yang hamil lebih besar dari biasanya, tapi ia tetap memiliki kekurangan.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Jumhur Syafi'iiyyah, bahwa hewan hamil cenderung sama dengan hewan pincang yang gemuk. Walaupun dagingnya banyak, namun tidak dapat menambal sisi minusnya pincang yang diderita hewan.

Karena tidak sah dibuat kurban, apabila sudah terlanjur disembelih, tetap halal asalkan memenuhi syarat-syarat menyembelih. Tapi daging yang dibagikan berstatus sedekah biasa dan tetap mendapat pahala sedekah.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Ibnu Rif'ah. Beliau mengatakan berkurban dengan hewan hamil hukumnya sah. Menurut beliau, meski dagingnya berkurang, namun ditambal dengan janin di dalamnya.

Salah satu pembesar ulama mazhab Syafi'i itu menganalogikan hewan hamil dengan hewan yang terpotong kulit kelenjar testisnya. Meski terdapat cacat dalam kuantitas daging, namun ditambal dengan kualitas kelezatan daging yang bertambah baik.

Sementara Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin berkata:

وَلَا يَجُوْزُ التَّضْحِيَةُ بِحَامِلٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يَنْقُصُ لَحْمُهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ

Tidak boleh berkurban dengan binatang hamil menurut pendapat al-Mu'tamad (yang kuat), karena kehamilan binatang mengurangi dagingnya, sementara bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatan seperti binatang pincang yang gemuk,” (Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, Busyra al-Karim, hal. 698).

تَنْبِيْهٌ أَفْهَمَ كَلَامُهُ عَدَمَ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُهَزِّلُهَا وَهُوَ الْأَصَحُّ كَمَا نَقَلَهُ الْمُصَنِّفُ فِي مَجْمُوْعِهِ عَنِ الْأَصْحَابِ. قَالَ الأَذْرَعِيُّ وَبِهِ جَزَمَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ وَأَتْبَاعُهُ وَغَيْرُهُمْ، وَفِي بُيُوْعِ الرَّوْضَةِ وَصَدَاقِهَا مَا يُوَافِقُهُ،

Peringatan, ucapan al-Nawawi memberi pemahaman tidak mencukupinya berkurban dengan binatang hamil, karena kehamilan membuatnya kurus. Ini adalah pendapat al-Ashah (yang kuat) seperti yang dikutip sang pengarang dalam kitab al-Majmu' dari Ashab. Al-Imam al-Adzra'i berkata; ini adalah pendapat yang mantap dipakai Syekh Abu Hamid, para pengikutnya dan ulama-ulama lain. Dalam bab jual beli dan maskawin di kitab al-Raudlah terdapat keterangan senada”.

Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:

وَقَوْلُ ابْنِ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ؛ لِأَنَّ مَا حَصَلَ بِهَا مِنْ نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِيْنِ، فَهُوَ كَالْخَصِيِّ، مَرْدُوْدٌ بِأَنَّ الْجَنِيْنَ قَدْ لَا يَبْلُغُ حَدَّ الْأَكْلِ كَالْمُضْغَةِ، وَلِأَنَّ زِيَادَةَ اللَّحْمِ لَا تَجْبُرُ عَيْبًا بِدَلِيلِ الْعَرْجَاءِ السَّمِيْنَةِ.

Adapun pendapat Imam Ibnu Rif'ah; pendapat yang masyhur bahwa binatang hamil mencukupi karena kekurangan dagingnya ditambal dengan janin, sehingga seperti binatang yang terpotong kulit telur testisnya; ditolak dengan argumen bahwa janin terkadang tidak sampai batas dimakan seperti gumpalan daging, dan karena bertambahnya daging tidak dapat menambal kecacacatan dengan dalil binatang pincang yang gemuk,” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 128).

Lalu bagaimana status sembelihan janin?

Dengan disembelihnya hewan hamil, menjadikan janin dihukumi suci dan halal, tanpa perlu disembelih lagi. Sebab sembelihan janin diikutkan dengan sembelihan induknya.

Ketentuan ini berlaku apabila keluarnya janin dalam keadaan mati atau kritis seperti layaknya binatang yang bergerak-gerak pasca disembelih. Bila ia masih hidup dalam keadaan normal, maka harus disembelih sendiri, tidak cukup dengan sembelihan induknya.

Syekh Zakariyya al-Anshari berkata:

)فَصْلٌ وَذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ) كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَابْنُ حِبَّانَ وَصَحَّحَهُ أَيْ ذَكَاتُهَا الَّتِي أَحَلَّتْهَا أَحَلَّتْهُ تَبَعًا لَهَا؛ وَلِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَائِهَا وَذَكَاتُهَا ذَكَاةٌ لِجَمِيعِ أَجْزَائِهَا؛ وَلِأَنَّهُ لَوْ لَمْ يَحِلَّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ لَحَرُمَ ذَكَاتُهَا مَعَ ظُهُورِ الْحَمْلِ كَمَا لَا تُقْتَلُ الْحَامِلُ قَوَدًا هَذَا (إنْ خَرَجَ مَيِّتًا) سَوَاءٌ أَشْعَرَ أَمْ لَا (أَوْ) خَرَجَ حَيًّا (فِي الْحَالِ وَبِهِ حَرَكَةُ مَذْبُوحٍ) بِخِلَافِ مَا إذَا خَرَجَ وَبِهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ فَلَا يَحِلُّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ

Fasal, sembelihan janin adalah sembelihan induknya, seperti dijelaskan hadis yang diriwayatkan al-Imam al-Turmudzi dan dinyatakan hasan olehnya, riwayat Ibnu Hibban dan disahihkannya. Maksudnya, sembelihan yang menghalalkan induknya juga menghalalkan janin karena hukumnya diikutkan, dan karena janin merupakan satu dari beberapa bagian induknya, menyembelihnya berarti juga menyembelih seluruh bagian-bagiannya. Dan karena bila janin tidak halal dengan sembelihan induknya, maka pasti haram menyembelihnya besertaan tampaknya kehamilan sebagaimana orang hamil tidak boleh dibunuh dalam rangka hukuman qisas. Ketentuan ini bila janin keluar dalam keadaan mati, baik terasa atau tidak, atau keluar dalam keadaan hidup saat itu juga dan mengalami pergerakan sebagaimana bergeraknya hewan yang disembelih. Berbeda halnya bila janin keluar dan ditemukan kehidupan yang normal, maka ia tidak halal dengan sembelihan induknya” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 568).

Oleh karena itu, terang Ustaz M. Mubasysyarum Bih, berkurban dengan hewan hamil merupakan persoalan yang diperselisihkan ulama. Dua pendapat di atas sama-sama boleh dipakai. Praktik kurban dengan binatang hamil yang terjadi di sebagian masyarakat hendaknya tidak perlu diingkari. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.