PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diminta menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya setempat dalam setiap menjalankan program infrastruktur.
“Kami berharap bisa bersama. Kalau tidak bisa saja akan merusak tempat-tempat yang perlu diselamatkan,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep, Tadjul Arifien R, Rabu (22/7/2020).
Hal ini disampaikan pasca adanya pengrusakan pada sayap pilar pintu gerbang bekas Keraton Parsanga Sumenep yang menuai protes keras dari warga Desa Parsanga.
Menurut dia, keberadaan pilar pintu gerbang bekas Keraton Parsanga Sumenep harus diselamatkan karena memiliki makna dan arti tersendiri bagi warga Desa Parsanga dan umumnya warga Sumenep.
Baca Juga : Pejabat Disparbudpora: Kerusakan Pilar Pintu Gerbang Keraton Parsanga Capai 50%
Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan pilar pada pintu gerbang bekas Keraton Parsanga tersebut sebagai cagar budaya. “Statusnya masih ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya),” ucapnya.
Kenapa?. kata dia, karena Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep belum melakukan kajian. Namun, pilar pintu gerbang bekas Keraton Parsanga tersebut sudah masuk dalam daftar untuk dikaji.
“Dari dinas sudah diusulkan pada kami, urutan ke-182 dari 200 lebih objek yang diduga cagar budaya. Kami perlu mengkaji terlebih dahulu,” katanya menjelaskan.
Keinginan warga agar dikembalikan pada wujud bangunan semula, pihaknya juga mengamini hal tersebut. “Ya, silahkan. Memang harus dikembalikan dan tetap memerhatikan estetikanya,” pungkasnya.
Baca Juga : Sayap Pintu Gerbang Keraton Dirusak, Pejabat PU Bina Marga Sumenep Akui Kesalahan Pekerja
Pilar atau pintu gerbang bekas Keraton Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep merupakan peninggalan Pangeran Siding Puri yang berkuasa pada tahun 1502 sampai dengan 1559.
Di masa itu, menjadi pusat Pemerintahan Sumenep. Pangeran Siding Puri juga dikenal dengan sebutan Adipati Pangeran Arya Wiroboyo (Pangeran Atio Secodiningrat V).(*)