Calon Kepala Desa Kolo-kolo Diduga Palsukan Dokumen Pendaftaran

Avatar of PortalMadura.com
Calon Kepala Desa Kolo-kolo Diduga Palsukan Dokumen Pendaftaran
Kuasa Hukum Edy Taufiqurrahman, Kamarullah, SH

PortalMadura.Com, Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah selesai. Namun, sejumlah persoalan terus bermunculan pasca Pilkades, salah satunya warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa mengadukan yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades) setempat.

Aduan tersebut dilayangkan warga lantaran menduga salah satu Cakades memalsukan SK tentang Pengangkatan Aparat Desa Kolo-kolo, sehingga skoring nilai untuk Cakades bertambah dan bisa lolos pada 5 besar tahapan Pilkades.

“Jakfar (Cakades yang diduga memalsukan SK, red) dalam hal ini terindikasi telah melakukan bentuk konspirasi besar dalam perbuatan melawan hukum dengan memalsukan atau menggunakan data palsu untuk persyaratan Bacakades Kolo-kolo,” kata penggugat, Edy Taufikurrahman, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Pemkab Sumenep Diduga Serobot Lahan Warga

Menurut Edy, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kolo-kolo diduga ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen salah satu Bacakades tersebut.

“Sejak penyerahan berkas persyaratan Bacakades hingga pasca Pilkades, yang bersangkutan ataupun panitia tidak pernah menunjukkan SK asli tentang Pengangkatan Aparat Desa Kolo-kolo atas nama Jakfar. Bahkan, pada arsip di sekretariat panitia tidak ada SK dimaksud,” paparnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Edy, pihaknya menemukan pada SK tersebut terdapat legalisir dari pihak Kecamatan Arjasa. Selain itu, pada SK yang dilegalisir juga tertera nama dari Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kolo-kolo.

“Setelah kita kroscek kebenarannya, Plt Kades Kolo-kolo membantah dan mengakui jika pihaknya tidak pernah memberikan legalisir pada SK tersebut. Dipastikan jika dirinya tidak pernah dimintai pengesahan atau legalisir dari Jakfar,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Taufiqurrahman, Kamarullah mengatakan, hal lainnya yang dianggap melawan hukum yaitu tanggal penetapan SK itu tertanggal 12 Januari 2006 dengan masa kerja yang terhitung baru mulai tanggal 14 Januari 2006.

“Pada poin terakhir dalam SK itu menyebutkan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Nah dari perbedaan itu kan sudah jelas bahwa penetapan dan masa kerjanya Jakfar ini perlu dipertanyakan. Namun, ternyata panitia Pilkades setempat meloloskan yang bersangkutan dan mendiskualifikasi Edy sebagai Bacakades,” jelas Kamarullah.

Atas dasar itulah, lanjut Kamarullah, pihaknya akan melakukan gugatan pada P2KD Kolo-kolo, Jakfar (Cakades Kolo-kolo), dan Camat Arjasa. Sebab, ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penggugat ini telah mengirimkan surat secara formal somasi tertanggal 8 Oktober 2019 kepada tergugat. Namun, hal itu tidak digubris. Dari itu kami melayangkan lagi gugatan ini secara tersendiri dan akan dilaporkan secara pidana ke Polda Jawa Timur,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.