PortalMadura.Com, Sumenep – Munawar (45), warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep.
Tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana Bahan Peledak (Handak) yang ditangani Polsek Dungkek. “Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Ibnu yang diamankan sebelumnya oleh Polsek Dungkek,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (28/7/2017).
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah warga Kampong Arab, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Dijelaskan, keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut adalah sebagai penjual obat petasan seberat 17 kilo gram dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Peran tersangka sebagai penjual bahan peledak kepada tersangka Ibnu. Kasus ini, masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap pelaku lain,” ujarnya.
Kasus dengan nomor : LP/08/VI/2017/Jatim/Polsek Dungkek, tanggal 17 Juni 2017 itu, ditangani penyidik Polsek Dungkek, Sumenep. (Hartono)