PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu dimaksudkan agar para karyawan bisa mengadukan apabila perusahaan tempat bekerja tidak memberikan THR.
“Kami sudah mendirikan posko pengaduan THR. Bagi karyawan bisa memanfaatkan posko kami jika memang perusahaan tempat bekerja tidak memberikan THR sesuai ketentuan,” jelas Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, Sabtu (10/6/2017).
Ia menyampaikan, karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja bisa mengadukan ke posko itu, kemudian petugas akan menindak lanjuti hal tersebut ke perusahaannya.
“Nanti kami akan menindak lanjuti agar perusahaan bisa memberikan THR sebagaimana telah diamanatkan dalam aturan yang berlaku. Karena THR bagi karyawan itu harus,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya masih belum menerima keluhan atau laporan terkait THR itu. Sebab, ia menilai, perusahaan masih mempunyai waktu untuk memberikan THR itu.
“Kemungkinan keluhan itu ada kalau sudah memasuki H-7 lebaran. Kalau sampai saat ini kami belum menerimanya. Tapi, pada prinsipnya, kalau ada keluhan silahkan ke posko kami dikantor Disnakertrans,” jelasnya.
Kamarul Alam menambahkan, bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan diperusahaan tersebut sudah wajib mendapatkan THR. Tentunya disesuaikan dengan masa kerjanya, kalau sudah satu tahun bekerja, karyawan tersebut mendapatkan THR satu kali gaji.
“Tapi kalau masih baru bekerja satu bulan, satu kali gaji itu dibagi 12, itu yang menjadi hak karyawan dalam ketentuan pemberian THR,” ucapnya.
Jumlah perusahaan di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sebanyak 565, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil. (Arifin/Putri)