Dugaan Korupsi, Kejari Bidik Kepala Dinas Pendidikan Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus melakukan pemeriksaan saksi pada kasus dugaan mark up (penggelambungan harga) pengadaan lahan SMAN  Batuan. Korp Adhyaksa ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  A. Shadik, Senin (21/10/2013).

Shadik menjalani pemeriksaan dari pukul 09:00 Wib hingga pukul 11:00 Wib atau sekitar dua jam di ruang Kasi Pidsus Kejari Sumenep. Shadik diperiksa sebagai saksi. Sebab, kala itu, dia menjabat sebagai Kabid TK/SD Disdik, dan dinilai tahu alur pengadaan lahan untuk SMAN Batuan.

Saat bersamaan kejari juga memeriksa mantan Kabid Dikmen Ata’urrahman. Ata’urrahman diperiksa oleh Kasi Pidum Herman Hidayat. Kedua orang ini dicecar dengan pertanyaan sekitar pengadaan lahan SMAN 1 Batuan. Termasuk, soal aturan pengadaan lahan seluas kurang lebih 1 hektar melalui APBD Sumenep tahun 2012.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Sugianto mengakui adanya pemeriksaan kepada Kadisdik dan mantan Kabid Dikmen. Ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada dua terperiksa itu. ”Cukup banyak pertanyaannya. Ya, sekitar pengadaan lahan SMAN 1 Batuan. Kami yakin kedua orang ini tahu,” katanya tanpa mau menyebutkan hasil pemeriksaan.

Sugianto mengungkapkan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang ada. Sebab, kasus ini sudah masuk penyidikan dalam kurun waktu yang agak lama. ”Kami masih akan melakukan pemeriksaan kepada saksi lain. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ujarnya dengan nada datar.

Menurut dia, apabila kadisdik masih dibutuhkan keterangannya maka pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan kembali. Semuanya tergantung pada hasil penyidikan selanjutnya. “Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan lagi. Utamanya, kadisdik itu,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan mantan kadisdik Ach. Masuni, Sugianto masih belum bisa memastikan. Pihaknya, masih membidik saksi-saksi lain. ”Pasti kami lakukan pemeriksaan mantan kepala disdik. Hanya saja, kami belum bisa memastikan. Keterangan dari PA (pengguna anggaran) itu sangat penting,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan soal siapa saja yang akan menjadi tersangka. Semuanya tergantung kepada perkembangan penyidikan. “Semuanya tergantung kepada perkembangan penyidikan. Kalau memang cukup bukti untuk menetapkan tersangka mengapa tidak. Yang penting mengikuti prosedur yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdik A. Shadik enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan oleh kejari Sumenep. “Aduh, gak usah lah, bicara lain aja ya,” katanya singkat. Hal yang sama diungkapkan Ata’urrahman. Ata’urrahman juga enggan memberikan komentar.

Kejari melakukan penyidikan dugaan markup dana pembebasan lahan SMAN 1 Batuan. Itu karena harga lahan tersebut tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Di NJOP harga lahan seharusnya Rp 50 ribu permeter (sesuai NJOP), sementara dalam laporannya lahan SMA tersebut, senilai Rp 175 ribu permeter. Sehingga anggaran pengedaan lahan SMA Batuan, mencapai Rp 1,7 miliar.(udien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.