Embat Raskin, Kades Tanjung Pademawu Ditahan

Avatar of PortalMadura.com
portalmadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur akhirnya menahan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Mohammad Urip (39), Kamis (24/10/2013). Tersangka ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi Raskin tahun penyaluran 2012 di desanya.

Tersangka ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan yang kedua kalinya. Tersangka datang ke kantor kejaksaan Negeri Pamekasan sekitar jam 10.00 wib. Satu jam kemudian tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Pamekasan.

Kajari Pamekasan, Sudiharto SH, melalui Kasi Intel Firmansyah menjelaskan, Muhammad Urip sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin setelah pihaknya  menemukan sejumlah barang bukti. Penyidik juga sudah memeriksa 15 orang saksi.

“Sekarang ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, karena kita ingin prosesnya lancar, maka dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Pamekasan,” katanya di Kantor Kejari Pamekasan, Jalan Raya Panglegur.

Menurut Firmansyah, meskipun pihaknya selama ini kooperatif terhadap penyidik, tetapi khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Dari keterangan para skasi, dugaan korupsi di Desa Tanjung, ada kemiripan modus dengan penyalahgunaan Raskin di Desa Pademawu Barat. Yaitu jatah yang seharusnya diberikan secara utuh sebanyak 15 kg untuk masing-masing Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), ternyata dipotong untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka dapat dijerat pasal 2 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 dan 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun  penjara,” tegas Firman.

Adapun data yang berhasil dihimpun PortalMadura, pagu raskin di Desa Tanjung Pademawu, Pamekasan, sejak 2010 sampai pertengahan 2012 lalu, sebanyak 789 sak atau 11,8 ton perbulan unutk sepuluh dusun di Desa itu. Dari pagu yang diperoleh diduga tidak disalurkan secara utuh kepada masyarakat oleh kades setempat, sehingga dilaporkan ke Kejari Pamekasan untuk diproses hukum.

Dugaan pemotongan Raskin di Desa itu masih berlanjut pada pendistribusian tahun ini. Sabab, dari pagu raskin yang berjumlah 504 sak perbulan atau sabanyak 1.008 sak untuk dua bulan hanya disalurkan sebanyak 750 sak dengan asumsi 75 sak perdusun.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.