PortalMadura.Com, Sumenep – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib mengenakan baju adat Keraton pada momentum peringatan Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep yang diperingati setiap tanggal 31 Oktober.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Nomor 556/1826/435.108.3/2021 tentang Pemakaian baju adat bangsawan memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep.
” Baju adat keraton digunakan pada hari kerja efektif Kamis-Jumat, tanggal 28-29 Oktober 2021, karena tanggal 30-31 hari Sabtu dan Minggu,” terang Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:Link Twibbon Hari Jadi Sumenep ke 752 Tahun 2021
Termasuk pegawai di instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada saat jam kerja.
Terkecuali, kata dia, bagi ASN yang harus mengenakan baju khusus pada hari kerja efektif seperti Satpol PP, medis, petugas pemadam kebakaran.
“Sedangkan bagi mahasiswa serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep,” jelasnya.
Kewajiban mengenakan baju adat keraton pada momentum Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep tersebut guna pelestarian nilai budaya lokal untuk menumbuhkan semangat kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab seperti masa kerajaan Sumenep yang dipimpin Arya Wiraraja.
“Hal ini kami harapkan tidak hanya seremonial saja melainkan makna dan hakikat harus diterapkan sebaik mungkin,” tegasnya (*)