Kabag Hukum : Roling Anggota Dewan Keputusan Politis

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Roling anggota dewan dialat kelengkapan dewan (komisi) dinilai sebagai keputusan politis oleh Kabag Hukum , Taufiqurrahman.

“Saya tidak berhak mengomentari itu. Silahkan ke ketua komisi A, saya sudah jelaskan semuanya ke mereka. Sebab itu merupakan keputusan politik. Jadi saya tidak bisa berkomentar mengenai hal itu,” kata Taufik sambil meninggalkan wartawan, Rabu (18/12/2013).

Namun saebelumnya, Moh Riadi, Ketua Fraksi Keadilan Demokrasi menilai jika roling yang dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) ketua DPRD Sumenep melanggar tata tertib (Tatib). Sebab, roling baru bisa dilakukan pada awal anggaran.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrori Mannan membenarkan jika roling tersebut merupakan keputusan politik. Tetapi keputusan politik tersebut sudah menjadi keputusan hukum karena perolingan tersebut dibahas di sidang peripurna.

“Peraturan DPRD tentang tata tertib ini juga dibahas dan disahkan melalui sidang paripurna. Perolingan dua anggota DPR juga berdasarkan forum paripurna. Sehingga dengan begitu, maka forum paripurna sebagai Forum tertinggi ini sah,” terang Abrori.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa PKB) ini menjelaskan untuk membatalkan keputusan atau SK Ketua DPRD tersebut hanya bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama di putuskan melalui forum yang tingkatannya sama yaitu forum paripurna. Dan yang kedua melalui evaluasi gubernur.(udien/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.