PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep bersama Pemerintah Daerah melalui Diskoperasi, UKM dan Perindag serta Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penjual dan toko kembang api, Rabu (6/3/2024).
Hal ini dalam rangka melaksanakan pengecekan dan penertiban toko penjual kembang api menjelang bulan suci Ramadan sebagai wujud antisipasi peredaran petasan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, kegiatan pengecekan serta penertiban terhadap penjual kembang api dengan cara mendatangi langsung ke lokasi penjual.
“Sesuai aturan, kembang api yang boleh diperjual belikan, yaitu ukurannya di bawah dua inci (atau 5,8 centimeter, red), jika ditemukan kembang api dengan ukuran di atas 2 inci, maka petugas akan melakukan penindakan dan penyitaan,” tegasnya.
Pihaknya juga melarang penggunaan petasan selama Ramadan. “Kami akan lakukan operasi penertiban secara rutin,” katanya.
Menurut Henri, penertiban penggunaan petasan menjadi atensi pimpinan Polri, maka sebagai upaya pencegahan akan dilakukan operasi rutin selama Ramadan. “Apabila ada temuan, akan ada penyitaan dan tindak hukum lebih lanjut,” tandasnya.(*)