Kejari Pamekasan Tahan Tsk Korupsi Pembangunan TPA

Avatar of PortalMadura.com
foto portalmadura

PortalMadura.Com, Pamekasan – Setelah lama menunggu, Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) yang terletak di Desa Bhidang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Salah seorang tersangka dalam kasus itu yang berinisial SE (sebagai PNS) telah ditahan kejakasaan negeri, Rabu (26/3/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Sudhiharto, melalui Kasie Intel Kejari, Firmansyah membenarkan adanya tindak lanjut kasus dugaan korupsi TPA tersebut.

“Memang benar pada hari Rabu 26 Maret telah dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua dalam kasus itu. Yaitu dari penyidik ke penuntut umum dan satu orang langsung ditahan,” katanya.

Namun demikian Firmansyah, enggan menjelaskan secara rinci posisi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, selama 20 hari ke depan tersangka akan menjalani penahanan.

“Kita akan tahan 20 hari ke depan hingga 14 April 2014 untuk kepentingan penuntutan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, proyek senilai Rp 3 miliar itu diusut Kejari Pamekasan setelah kelompok mahasiswa dan masyarakat yang berdomisili di sekitar TPA berunjuk rasa ke kantor kejari pada sekitar 2009 lalu. Mereka memprotes proyek itu karena pembangunannya tanpa persetujuan masyarakat setempat. Selain itu, proyek sempat mangkrak dan diduga ada penyimpangan. kasus diusut karena proses penjualan lahan, luas, dan harganya diduga di- mark-up.

Namun sebelumnya pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu inisial M dan SE, namun yang ditahan saat ini baru yang berinisial SE. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.