Keluarga Tsk Tipikor PUAP ‘Ngeluruk’ Rumah Kades

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) di Desa Apaan, K ecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pihak keluarga tersangka Adawi, mendatangi rumah Kepala Desa (Kades) setempat, Abd. Qodir Jailani.

Mereka menagih janji Kades yang menjamin bebasnya tersangka, jika pihak yang bersangkutan bisa mengembalikan uang sebesar Rp. 10 juta. Namun, meski pihaknya telah mengembalikan uang tersebut, hingga saat ini tersangka masih meringkuk dibalik jeruji besi Lapas Kelas II B Sampang, setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang beberapa waktu yang lalu.

“Kami sudah dimintai uang 10 juta rupiah oleh pak Kades untuk dijadikan jaminan mengeluarkan Adawi, katanya kalau uang itu dikembalikan, dalam 1 minggu Adawi bisa dikeluarkan dari penjara, tapi kok sampai sekarang Adawi tidak keluar,” ujar Musri'ah (39), salah satu  keponakan tersangka Adawi, Rabu (5/3/2014).

Musri'ah menambahkan, dalam kasus korupsi dana PUAP tersebut pamannya hanya dijadikan tumbal, buktinya tiga orang ketua kelompok tani (Kapoktan) lainnya hingga saat ini masih belum dijadikan tersangka, bahkan Bendahara dan Kepala Desa yang paling bertanggung jawab dalam kasus PUAP ini masih aman berkeliaran.

Dijelaskan, tiga orang yang disebutnya itu adalah yang paling bertanggungjawab atas kucuran dana anggaran tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp 105 juta.

“Kapoktan yang lainnya, beserta istri Kades yang menjabat sebagai Bendahara semua Poktan didesanya saat ini tidak dijadikan tersangka, Kenapa kok hanya paman saya saja yang ditangkap,” ujarnya.

Sayangnya, kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut jaminan kepada Adawi serta keterlibatan Bendahara dan Kapoktan yang lainnya tidak membuahkan hasil, Kades Apa'an beserta istrinya Makkiyah sedang tidak ada di rumah.

Penyelewengan dalam dana PUAP itu diduga dilakukan oleh Adawi selaku ketua Poktan Barokah. Tidak hanya itu, Bendahara poktan yakni Makkiyah selaku istri Kades setempat juga diduga terlibat di dalam kasus tersebut.

Penyelewengan bantuan tahun 2011 itu dilakukan dengan cara tidak membagikan dana yang berjumlah Rp 105 juta kepada poktan. Semua anggota poktan yang namanya dicatut dalam Poktan Barokah sama sekali tidak pernah menerima uang bantuan tersebut.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.