PortalMadura.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan anak Fuad Amin Imron ikut menerima suap dalam kasus dugaan jual beli pasokan gas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Bangkalan, Madura, dan Gresik, Jawa Timur.
“Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya. Ini mata rantai. Diindikasikan begitu (menerima). Terkait ini,” ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip PortalMadura.Com dari liputan6, Rabu (3/12/2014).
Sayangnya, Adnan tidak membeber siapa identitas anak Fuad yang dimaksud. Namun, kuat dugaan, anak yang terlibat yakni Makmun Ibnu Fuad yang saat ini menjabat Bupati Bangkalan periode 2013-2018.
“Pada saatnya akan diperiksa. Karena mata rantai,” tegas Adnan.
Sebelumnya, Fuad Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, Kampung Sak-Sak, Kelurahan Keraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, pada pukul 01.00 Wib, Selasa (2/12/2014) dalam dugaan kasus suap suplai gas.
Selain menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka, juga pria berinisial RF (ajudan Fuad), dan berinsial ABD selaku Direktur PT Media Karya Sentosa.
Sedangkan DRM tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena KPK menyerahkannya ke Polisi Militer TNI AL. Ketiganya, kini menjalani proses pemeriksaan di KPK.(htn)