PortalMadura.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap suplai gas.
Selain menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka, juga pria berinisial RF (ajudan Fuad), dan berinsial ABD selaku Direktur PT Media Karya Sentosa.
Sedangkan DRM tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena KPK menyerahkannya ke Polisi Militer TNI AL.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/12/2014), mengungkapkan, RF berperan mengambil jatah Fuad ke Jakarta pada Senin (1/12) kemarin.
ABD sebagai pihak pemberi uang sebesar Rp 700 juta melalui anggota TNI AL berinisial DRM. “RF juga dijerat dengan pasal 12 huruf a, 12 huruf b dan 5 ayat 2,” katanya dikutip PortalMadura.Com dari detikcom.(htn)