Krisis Bahasa Indonesia di Kalangan Remaja!

Avatar of PortalMadura.com
Krisis Bahasa Indonesia di Kalangan Remaja!
Afrilia Wahyuni Eka Pertiwi

Oleh: Afrilia Wahyuni Eka Pertiwi*

Rendahnya tingkat kemampuan berbahasa Indonesia merupakan salah satu masalah yang terjadi dikalangan remaja. Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi sesama manusia dan pengantar dalam proses belajar baik lisan maupun yang ditulis.

Dengan kemampuan berbahasa yang baik, tentunya akan berdampak pada kualitas pendidikan siswa. Namun, kemampuan berbahasa yang kurang baik akan membuat siswa tidak mengerti atau susah memahami pelajaran.

Berdasarkan observasi, bahasa Indonesia jarang terpakai dibeberapa daerah khususnya pada kalangan remaja. Anak muda lebih sering menggunakan bahasa daerahnya masing-masing.

Tentunya hal ini sangat berpengaruh sekali terhadap pembelajaran di sekolah, kosakata siswa juga terbatas dalam menggunakan bahasa Indonesia.

Hal ini juga terbukti ketika siswa diberikan tugas menulis, siswa kesulitan merangkai kalimat dan terlalu sering mengulang kalimat. Siswa juga sedikit sulit berbicara karena siswa jarang menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Kurangnya kemampuan berbahasa Indonesia pada kalangan remaja (khususnya siswa) juga ditentukan dari faktor sosial dan faktor lingkungan. Kebanyakan siswa menggunakan bahasa daerahnya baik di rumah maupun di sekolah.

Kesadaran siswa untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar masih kurang, karena siswa biasanya lebih senang memakai bahasa daerah.

“Ada tiga sifat positif penggunaan bahasa Indonesia yakni setia, bangga dan kesadaran terhadap norma bahasa Indonesia,”, Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Bahasa Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sutedjo dalam hasil sosialisasi pemantauan penggunaan bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta serta wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, merek dagang, lembaga usaha, kompleks perdagangan, lembaga pendidikan organisasi yang didirikan atau dimilki oleh warga negara Indonesia atau badah hukum Indonesia. Aturannya sudah jelas dalam UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu …

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.