MUI Sumenep Dukung Larangan Penjualan Miras di Mini Market

Avatar of PortalMadura.Com
KH. Syafraji, Ketua MUI Sumenep
dok. KH. Syafraji, Ketua MUI Sumenep

PortalMadura.Com, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendukung Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market atau swalayan.

“Kami mendukung peraturan menteri itu,” kata Ketua MUI Sumenep, KH Safraji, Selasa (3/2/2015).

Ia pun meminta agar instansi teknis menindak lanjuti tersebut, agar peraturan itu benar-benar terealisasi, khususnya di Sumenep.

“Instansi terkait harus pro-aktif untuk mengawal aturan ini,” jelasnya.

Larangan peredaran minuman beralkohol di mini market atau swalayan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dan mulai diberlakukan sejak 16 April 2015 dalam rangka melindungi konsumen.

“Larangan ini sangat tepat dan positif demi mencegah dampak negatif dari minuman itu,” tegasnya.

Sekarang ini, peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras lainnya cukup marak baik diswalayan maupun ditoko-toko kecil, walaupun pemasarannya tidak dilakukan secara tranparan.

“Mestinya pemerintah melakukan langkah tersebut sudah lama, sehingga peredaran miniman beralkohol itu peredarannya tidak dibiarkan longgar, apalagi sudah menelan banyak korban jiwa,” tuturnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.