Muslimah, Ini 8 Rambu-rambu Berhias dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah, Ini 8 Rambu-rambu Berhias dalam Islam
Ilustrasi (islamidia.com)

PortalMadura.Com – Semua wanita pasti ingin tampil cantik. Hal itu biasanya diaplikasikan dengan menggunakan makeup, berbusana yang trendi, memakai aksesoris yang bagus dan lain sebagainya.

Dalam , tampil cantik tidak dilarang. Hanya saja ada beberapa rambu-rambu yang perlu diperhatikan agar Allah tidak murka.

Sebagaimana firman Allah swt: ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)

Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman sindonews.com, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan muslimah ketika ingin tampil cantik sesuai syariat Islam. Apa saja? Berikut penjelasannya:

Seorang Muslimah Hendaknya Memerhatikan “Sunnah Fitrah”

Perintah yang menunjukkan kebersihan diri seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.

Hukum Berkaitan dengan Rambut Wanita

Mencakup:
a. Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.

b. Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

c. Bila memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan karena Anda dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.

d. Adapun jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.

e. Perempuan muslimah dilarang untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud dengan hadis wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna ka-asnimatil bukhti al-maa'ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).

f. Perempuan muslimah dilarang menyambung rambut karena dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.

Beliau bersabda: “Bani Israil hancur ketika kaum wanita memakai ini (sambungan rambut/cemara)”. (HR Bukhari dan Muslim)

g. Dilarang bagi perempuan mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya.

Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadis, Rasulullah melaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang perempuan pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya.

Perempuan Diharamkan Melakukan Taflif

Merenggangkan gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri.
“Rasulullah melaknat perempuan yang mereganggangkan gigi untuk mempercantik diri karena telah mengubah kodrat ciptaan Allah Ta'ala.” (HR Bukhari)

Dilarang bagi Perempuan Menato Dirinya

Karena Rasulullah melarang menato dengan ditato orang lain atau menato dirinya sendiri.

Perempuan Dibolehkan Gunakan Hena pada Tangan dan Kakinya, juga Kuku

Namun berhias diri ini untuk perempuan muslimah seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.

Perempuan Boleh Mewarnai Rambutnya Jika Beruban

Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namun, kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.

Perempuan Diperbolehkan Berhias Diri

Dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama.

Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang di kaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.

Perempuan Boleh Pakai Parfum

Namun hanya untuk suaminya. Jika perempuan keluar rumah maka, aroma parfumnya harus dihilangkan.

Rasulullah bersabda: “Seorang perempuan yang memakai parfum lalu melewati kerumumnan lelaki gar mereka mencium aromanya, berarti perempuan itu telah berzina,”

Juga sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam: “Jika seorang di antara kalian (wanita) hendak ke masjid maka jangan menyentuh minyak wangi,”(HR Muslim dan Nasa'i)

Wallahu A'lam

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.