Pakar Hukum Minta Polisi Tambah Pasal Bagi Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Pakar Hukum Minta Polisi Tambah Pasal Bagi Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun
Pakar hukum asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Naghfir (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pakar hukum asal Kabupaten , Madura, Jawa Timur, Naghfir meminta penyidik Polres Sumenep agar menambah pasal bagi pelaku , Selfie Nur Indah Sari.

Pelaku berinisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima. Hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Naghfir, Jumat (30/4/2021).

Menurut dosen hukum UIN Malang ini, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari. “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya,” ujarnya.

Baca Juga : Perselingkuhan, Motif Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep

Soal motif, kata dia, perlu ditelusuri dan ditelaah kembali. “Jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif . Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya.

Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata dia, hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep

“Ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur. Itu perlu juga dikaji rentetannya,” katanya.

Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka.

Tonton Juga : PortalMaduraTV [Perilaku Ibu Muda di Sumenep]

Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga : Polisi Incar Pelaku Lain, Ibu Muda di Sumenep Ngaku Bunuh Bocah 4 Tahun

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.

Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca Juga : 10 BB Diamankan Polisi Sumenep Pada Kasus Pembunuhan Bocah 4 Tahun

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.