Perkosa Penumpang, Supir Bus Mini Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Perkosa Penumpang, Supir Bus Mini Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka Pemerkosaan

PortalMadura.Com, – Mohammad Sadik (40), warga Dusun Langsar Daya, Desa Langsar Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diancam hukuman 12 tahun penajara.

Ia yang berprofesi sebagai sopir bus mini, diduga kuat pelaku pemerkosaan terhadap korban, inisial N (31), warga Dusun Preng Ampel, Rt/Rw 001/002, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku diancam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” tegas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (7/4/2017).

Rabu (5/4/2017), Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep, mengungkap kasus pemerkosaan terhadap korban, N (31), yang terjadi pada Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar tengah rumah milik Deni Hermawan, warga Dusun Pangbungkok, RT/RW 003/003, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Pemerkosaan terjadi dengan cara memaksa korban N. Kedua tangan korban dipegang lalu membuka celana korban dan memasukkan kemaluan tersangka ke dalam kemaluan korban, sehingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah. Akibatnya, korban pingsan (tidak sadarkan diri, red),” urainya.

Pelaku dan korban sebelumnya tidak mempunyai hubungan apa-apa. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi, setelah korban ikut mobil pelaku dari Pamekasan menuju Sumenep. Sekitar pukul 16.30 WIB korban hendak turun di depan salah satu depot sate Desa/Kecamatan Bluto, Sumnep.

Namun tersangka tidak berhenti dengan alasan korban akan diajak makan bersama. Meski korban tidak mau, tetapi tersangka tetap memaksa korban. Sebelum makan, mobil bus mini tersangka dimasukkan ke tempat cuci mobil di Jl. Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Sekitar pukul 16.45 WIB, rencana bejat tersangka mulai memuncak. Korban pun diajak ke rumah teman tersangka, Deni Hermawan, warga Dusun Pangbungkok RT/RW 003/003 Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Sumenep.

Tepatnya di kamar tengah, korban diperkosa sampai tidak sadarkan diri. Anehnya, tersangka belum merasakan bersalah. Korban diantarkan menggunakan bus mini dan diturunkan di depan Kantor Pos Bluto.

Saat itulah, korban sadar jika diperkosa dengan terdapat bercak darah pada baju korban. “Pada saat itu, korban memberitahu pada keluarganya. Laporan kepolisian pun dilakukan,” kata Suwardi.

Barang Bukti yang diamankan, antara lain, satu buah suprei warna merah bergambar super mario kombinasi warna hijau, kuning, biru, putih dan ungu yang bertuliskan “Super Mario Bross” dan terdapat bercak darah dibagian tengah suprei, satu buah sarung bantal warna hijau muda dan terdapat bercak darah di bagian sarung bantal. (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.