PortalMadura.Com, Sumenep – Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus salah seorang kepala desa perempuan berinisial SN (43) di wilayah Kecamatan Talango, Sumenep, Rabu (5/8/2015).
“Tersangka ditangkap di ruang tamu rumahnya sendiri pada saat pesta sabu,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin pada PortalMadura.Com.
Selain tersangka, Reskoba juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,34 gram, seperangkat alat hisap sabu dan pada pipet masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
Selain itu, 1 kompor sabu terbuat dari botol kecil warna hijau bekas tempat alkohol, 1 botol kecil berisi alkohol dan sebuah telepon genggam.
Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik Reskoba Polres Sumenep.
“Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.(Hartono)