Pilkada 2018, Calon Independen Ternyata Mudah Gugur

Avatar of PortalMadura.Com
Pilkada 2018, Calon Independen Ternyata Mudah Gugur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan (foto:Marzukiy)

PortalMadura.com, - Calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang mendaftar melalui jalur independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 ternyata mudah gugur dari pencalonannya.

Selain harus mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 51 ribu sebagai bentuk dukungan masyarakat kepadanya, ternyata KTP yang diambil sebagai persyaratan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar valid.

“Nanti akan kami datangi sesuai dengan metode sensus untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bemar-benar mendukung, ” ujar Ketua KPU PamekasanPilkada 2018, Calon Independen Ternyata Mudah Gugur, Moh. Hamzah, Selasa (13/9/2017).

Hamzah menambahkan, apabila ditemukan lebih dari satu KTP bermasalah atau hanya klaim calon dan tidak mendukung yang bersangkutan, maka pasangan dari jalur perseorangan itu akan gugur secara otomatis sesuai dengan aturan pilkada.

“Nanti akan ada verifikasi, by name by address. Pokoknya lebih dari satu yang salah, otomatis gagal dianggap tidak mendudukung salah satu, ” pungkasnya. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.